Cek Syarat Menyeberang dari Jawa ke Sumatera Selama PPKM Darurat

Petugas memperketat penyeberangan dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak Banten selama PPKM Darurat.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 06 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 13:00 WIB
Pelabuhan Merak, Banten
Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2019) dini hari. Satu hari sebelum larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei 2021, para pemudik yang akan menuju Pulau Sumatera mulai memadati Pelabuhan Merak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Cilegon - Petugas memperketat penyeberangan dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak Banten selama PPKM Darurat. Terhitung sejak 5 Juli 2021, ada beberapa syarat agar penumpang bisa menyeberang, antara lain sudah divaksin lengkap dan menyertakan surat bebas Covid-19 hasil PCR (2x24 jam) atau bebas Covid-19 hasil rapid test antigen (1x24 jam).

Ketentuan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 43 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen. Genose udah enggak berlaku lagi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro, Senin (5/7/2021).

Khusus sopir dan kondektur truk pengangkut logistik dan sembako, hanya wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Bagi penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan yang belum divaksin, bisa melakukannya di Pelabuhan Merak.

Surat keterangan perjalanan dari kelurahan, RT, dan RW tidak berlaku selama PPKM Darurat. Lantaran tujuannya untuk membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum.

"Kita siapkan tempat untuk vaksin, harapan saya (penumpang) masuk ke pelabuhan udah clear. Nanti masyarakat yang belum melakukan itu (vaksin), bisa di fasilitasi di pelabuhan reguler dan eksekutif juga ada," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Pengurangan Operasional Kapal

Selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan pribadi maupun umum diprediksi akan berkurang drastis. Sedangkan angkutan logistik maupun sembako akan berjalan normal.

Kapal yang beroperasi juga akan disesuaikan oleh BPTD Wilayah VIII Banten. Untuk saat ini, kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak masih dioperasikan normal sebanyak 30 unit, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif.

"Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga, hal ini untuk menghindari kerumunan. Kita mau rapat dulu untuk mendengar masukan dan pendapat operator kapal," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya