Liputan6.com, Padang - Empat daerah di Sumatera Barat masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yakni Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Kota Solok.
Pihak terkait sudah menindaklanjuti PPKM ini di Pemerintah Sumbar. Salah satunya yakni terkait pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar menolak jika ada kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan beribadah di masjid atau pun musala.
Advertisement
"Kami di MUI Sumbar tidak setuju jika dilarang ibadah, namun kami setuju kalau protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya, Rabu (7/6/2021).
Buya menyebut jangan sampai untuk beribadah tidak diberi kelonggaran saat PPKM ini, sementara aktivitas publik lainnya seperti kafe dan pusat perbelanjaan masih bisa beroperasi meski ada pembatasan.
Padahal, lanjutnya seperti kafe dan pusat perbelanjaan potensi penyebaran Covid-19 lebih tinggi dibanding di rumah ibadah.
Baca Juga
"Kehadiran orang hanya sebentar di rumah Allah, tadi kami sudah sampaikan ke gubernur dan instansi lainnya," ujarnya.
Buya mengatakan agama merupakan salah satu ikhtiar umat Muslim dalam menghadapi pandemi. Sehingga, aktivitas beribadah jangan sampai dilarang, tetapi yang perlu dilakukan adalah pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"MUI akan buat formulasinya bagaimana menerapkan prokes yang lebih ketat termasuk saat hari raya kurban," jelasnya.
Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan pihaknya mengakomodasi masukan MUI Sumbar. Kemudian pelaksanaannya akan disesuaikan dengan formulasi yang diberikan MUI.
"Namun yang perlu diingatkan adalah kedisiplinan protokol kesehatan di masjid," ujar Gubernur.
Â