Liputan6.com, Kebumen - Pada Senin, 17 Mei 2021 warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen geger setelah seorang warga menemukan jasad bayi dalam bungkusan plastik berwarna ungu di saluran irigasi. Dua bulan kemudian, Satuan Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus ini.
Ada drama yang menyedihkan di balik kasus ini. Dari keterangan polisi, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara DN (23), perempuan warga Kebumen dengan rekan kerjanya di rumah sakit swasta berinisial SM (30), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
Kepada polisi, DN mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang telah berkeluarga. Hubungan terlarang ini membuahkan janin yang tak diinginkan keduanya.
Advertisement
Baca Juga
Setelah mengetahui kehamilan DN, SM meminta agar kekasih gelapnya menggugurkan kandungannya. Ia menyarankan agar DN minum obat peluntur janin.
Mereka berdua punya alasan masing-masing kenapa kompak ingin melenyapkan darah daging mereka. Di satu sisi, SM tak ingin rumah tangganya berantakan karena jejak perselingkuhannya terungkap.
Di sisi lain DN yang hendak naik ke pelaminan tak ingin rencana pernikahan dengan calon suaminya gagal gara-gara hamil duluan dengan pria lain.
Namun upaya mereka menggugurkan kandungan itu gagal. Janin dalam perut DN terus membesar hingga akhirnya melahirkan bayi dalam keadaan hidup.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Minggu (18/7/2021).
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Si Wanita Muda Hendak Menikah dengan Pria Lain
DN membunuh bayi itu dengan cara menyumpal kertas ke dalam mulut mungil bayinya selama 15 menit. Setelah tak bernapas, ia memasukkan bayi malang ini ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi di sebelah utara rumahnya.
DN memang berhasil menyembunyikan aibnya hingga hari pernikahannya tiba. Namun pada usia pernikahannya yang baru seumur jagung, polisi berhasil mengungkap kejahatannya.
Kini ia harus berpisah dengan suaminya, entah untuk sementara atau selamanya. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Polisi menangkap DN di rumahnya, Rabu (16/6/2021). Sedangkan SM ditangkap pada hari berikutnya, Kamis (17/6/2021). Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Polisi menjerat DN dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM, polisi menerapkan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Saya menyesal. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Advertisement