Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) tidak meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan dirinya dalam perkara suap dan gratifikasi dana alokasi khusus (DAK). Dia hanya meminta hukuman ringan dan rida menjalani vonis jika dinyatakan bersalah.
Zulkifli AS menyampaikan hal ini dalam pledoi atau pembelaan secara pribadi. Pledoi disampaikan secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan didengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Zulkifli yakin majelis hakim akan memvonis dirinya memakai hati nurani terkait kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah yang tengah menjeratnya. Pasalnya, Zulkifli menyebut tidak merugikan negara dan sudah melakukan khilaf sehingga berurusan dengan KPK.
"Memohon majelis putusan memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi," kata Zulkifli AS, Senin petang, 2 Agustus 2021.
Zulkifli AS menyinggung beberapa pertimbangan JPU yang menuntutnya hukuman penjara 5 tahun. Salah satunya terkait pertimbangan JPU yang menyatakan Zulkifli AS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Mantan Wali Kota Dumai dua periode ini berpendapat, dirinya tidak merugikan negara dalam pengurusan DAK Kota Dumai ke Pemerintah Pusat. Dia menyatakan tidak ada uang negara yang dinikmatinya dalam pengurusan tersebut.
Di sisi lain, Zulkifli mengakui ada pemberian uang ratusan juta kepada pegawai di Kementerian Keuangan, salah satunya Yaya Purnomo. Zulkifli mengaku terpaksa karena diancam nama tersebut jika tidak memberikan uang.
"Saya di bawah ancaman (DAK tidak cair) jika tidak memberikan uang, jika pemberian itu kesalahan saya mohon maaf atas kekhilafan saya," jelas Zulkifli.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Ikhlas Kembalikan Uang
Zulkifli AS menyebut telah mengembalikan uang kepada KPK karena telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia mengaku ikhlas meskipun pengembalian memakai uang pribadi.
"Walaupun bukan uang korupsi, semoga bermanfaat bagi negara," imbuh Zulkifli AS.
Zulkifli AS juga mempertanyakan tuntutan membayar kerugian negara Rp3,8 miliar oleh JPU. Dirinya mengaku tidak paham karena dirinya selama menjabat merasa tidak pernah merugikan negara.
Apalagi, tuntutan itu tidak dilengkapi dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Zulkifli juga mempertanyakan penyitaan beberapa sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh penyidik. Apalagi tanah itu dibeli pakai uang pribadi, bukan hasil korupsi sebagaimana dakwaan.
"Apalagi dengan menindas orang lain," tegas Zulkifli.
Sidang pledoi ini disaksikan istri Zulkifli AS di ruang sidang pengadilan. Tangis sang istri mewarnai pledoi karena Zulkifli AS menyebut apa yang dialaminya merupakan cobaan hidup bagi keluarga.
Kepada sang istri, Zulkifli AS berpesan agar tetap melanjutkan hidup meskipun terpisah oleh jeruji besi. Sang istri diminta selalu berbuat kebaikan dan jangan terlena dengan harta dan jabatan.
"Perbuatan baik ada balasannya, hidup ini sementara dan hanya titipan karena sesungguhnya kita menumpang hidup di dunia," imbuh Zulkifli.
Advertisement
Minta Hukuman Adil
Sama dengan Zulkifli, tim kuasa hukumnya yang diwakili Wan Subantriarti juga meminta majelis hakim tidak membebaskan kliennya. Dia hanya meminta hukuman ringan dan pernyataan bersalah dari majelis hakim.
"Memohon majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Wan.
Wan tidak sepakat dengan JPU yang menuntut kliennya agar divonis melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Wan juga meminta majelis hakim mencabut blokir dua rekening Zulkifli AS oleh KPK dan mengembalikan dua SHM tanah karena tidak ada kaitannya dengan perkara.
"Memohon hukuman seringan-ringannya atau jika majelis hakim berpendapat lain agar memberikan hukuman seadil-adilnya," imbuh Wan.
Atas pledoi ini, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz tetap pada tuntutannya yaitu 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp3,8 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Zulkifli telah menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp550 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Kedua nama itu merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemberian uang itu bertujuan memuluskan pengurusan DAK Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.
Terkait gratifikasi Rp3,9 miliar, JPU menyebut uang itu merupakan pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Uang itu juga bersumber dan pengadaan barang dan jasa lainnya di Kota Dumai.