Liputan6.com, Balikpapan - Upaya memberantas peredaran narkoba khususnya sabu terus digalakkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Salah satunya dengan sesegera mungkin memusnahkan barang bukti narkoba yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan. Hal ini dilakukan agar, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang dilakukan pada Kamis (26/8/2021) pagi. Barang bukti 8,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang diamankan belum lama ini dimusnahkan dengan cara dijadikan "jus" atau dihancurkan menggunakan blender tangan dan dicampur cairan kimia. Kemudian dibuang ke dalam toilet.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wadir Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, yang juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum para pelaku serta awak media sebagai saksi dalam pemusnahan.
Rino Eko mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang dijalani para pelaku pemilik barang haram tersebut.
"Kita lakukan pemusnahan ini setelah ada penetapan hukum terhadap barang-barang terlarang ini oleh Pengadilan Negeri Balikpapan," dia menerangkan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Asal Narkoba
Dia pun menjelaskan barang haram ini diamankan dari tiga tersangka yakni MHN alias G (38) dan M alias A (45) yang ditangkap di Samarinda pada 2 Agustus dan J alias M (32) diamankan di Penajam Paser Utara pada 7 Agustus.
"Dari MHN dan M diamankan sabu 7,3 Kg sementara dari J kami amankan sabu seberat 1,3 kg. Selanjutnya sesuai amanah undang-undang barang ini memang harus dimusnahkan," katanya.
Sebelumnya, Waka Polda Kaltim Brigjen Haryanto mengatakan pengungkapan dua kasus sabu ini tidam terkait dengan jaringan dari Kalimantan Utara dan Malaysia (jaringan utara).
"Karena di Utara (Kalimantan Utara, Red) lagi lockdown ketat jadi barang-barang ini berasal dari Selatan (Kalimantan Selatan), untuk yang di Penajam barangnya dari Balikpapan," ungkap Brigjen Pol Haryanto.
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Awal mula pengungkapan peredaran sabu di Samarinda yakni berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.
Keesokan harinya Team Opsnal Subdit lll Ditreskoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi.
Dan benar saja, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 15.13 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut berada di dalam mobil Agya dengan nomor polisi KT 1275 EG yang bertempat di pintu masuk Jembatan Mahkota 2.
Setelah digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,3 kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltim guna diproses lebih lanjut.
Pun begitu di Penajam juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasus di Penajam
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32) dan sekitar pukul 19.30 Wita Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sekitar pukul 17.00 Wita sedang menyeberang menggunakan speed boat ke Balikpapan dan belum kembali. Lantas Tim Opsnal pun menunggu di sekitar pelabuhan speed boat Penajam.
Hampir sepekan tak menemui jejak, akhirnya Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita petugas kepolisian melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa plastik keresek warna hitam putih.
Lantas Kanit Opsnal memerintahkan anggota Opsnal Subdit 1 untuk memeriksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik keresek warna hitam putih dilapis satu buah keresek warna hitam yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika seberat total 1,3 kg, serta satu unit HP Xiaomi Redmi warna biru navy dan HP Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta. Ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir.
"Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan," sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim. Sementara itu, yang di Penajam juga akan diedarkan di kawasan setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.