Liputan6.com, Balikpapan - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes simpang Dome Balikpapan, tak menyala dua pekan. Rupanya diakibatkan panel surya yang terpasang di tiang lampu tersebut hilang dicuri maling.
Mengetahui hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan pun melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Balikpapan.
Advertisement
Baca Juga
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung bergerak cepat memburu pelaku pencurian panel surya tersebut.
Pelaku berinisial S (28) pun akhirnya diciduk oleh Tim Beruang Hitam pada Kamis (26/8/2021). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Sepakat Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat. Dari tangan pelaku diamankan 7 unit panel surya
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang listrik lalu menggunting kabel dan menarik paksa panel surya.
"Pelaku melakukan pencurian pada Kamis (12/8/2021) sore, yang dicuri panel surya di tiang listrik di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes hingga Simpang Dome Balikpapan, barang bukti 7 buah panel surya,” terang Kompol Rengga, pada Jumat (27/8/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Incar Panel Surya yang Aman
Sebelum melakukan aksinya, S terlebih dahulu hunting menggunakan sepeda motornya. Hingga dirasa aman pelaku langsung memanjat tiang lampu PJU.
"Jadi pelaku menaiki sepeda motor kemudian pemantauan kondisi hingga aman, waktunya mau siang atau malam dia lakukan,” bebernya.
Diketahui panel surya tersebut merupakan inventaris dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Di mana dari perbuatan pelaku, pihak Dinas Perhubungan merugi hingga Rp 50 juta.
"Harga baru untuk 7 panel surya ditotal Rp50 juta yang dimiliki oleh Dishub kota dan Provinsi. Pelaku belum sempat menjual barang curiannya,” tegasnya
Advertisement
Kepepet
Kepada awak media, S mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran butuh biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia mengakui dalam melakukan aksinya hanya seorang diri, ketika mendapati tiang lampu PJU yang menjadi targetnya langsung dipanjat tiang tersebut.
“Saya langsung panjat saja, gak ada belajar-belajar langsung saja,” aku S.
Dari pengakuan S dia hanya mengambil panel surya yang kabelnya terputus dari lampu PJU.
“Ngambil yang mati-mati saja, yang kabelnya tergantung,” kilahnya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.