Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru memperbarui aturan pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19. Pemakaman umum kini bisa menjadi tempat pemakaman jenazah positif virus corona tanpa perlu lagi ke pemakaman khusus di Kecamatan Rumbai.
Tidak hanya jenazah terkonfirmasi positif, yang suspek juga diperbolehkan dimakamkan di TPU umum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Perwako ini terkait penanganan pemakaman jenazah Covid-19. Perwako ini adalah perubahan Perwako 94/2021 yang mengatur hal yang sama.
Inspektur Pemerintah Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut Perwako ini sudah berlaku sejak Senin, 6 September 2021. Adapun dasarnya karena pemerintah daerah melihat ada ruang untuk mengakomodasi aspirasi warga terkait pemakaman ini.
Syamsuir menjelaskan, pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di pemakaman umum tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Pemakaman ini juga dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pekanbaru.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Disetujui Wali Kota
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga untuk memakamkan jenazah terkonfirmasi Covid-19. Di antaranya mendapat persetujuan dari Wali Kota Pekanbaru.
Persetujuan ini bisa diperoleh dengan melampirkan rekomendasi dari pengelola tempat pemakaman umum, RT, RW, Lurah, Kepala Puskesmas, Kapolsek, dan diketahui Camat di wilayah pemakaman.
Selanjutnya, lokasi pemakaman berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum masyarakat. Kemudian berjarak minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta memiliki blok terpisah pemakaman jenazah Covid-19.
Selain itu, pengelolaan pemakaman dan ahli waris mempersiapkan tim penggali kubur khusus yang sudah terlatih untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan standar protokol kesehatan.
"Segala biaya pengurusan sampai dengan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh ahli waris," kata Syamsuir.
Syarat berikutnya adalah dinas kesehatan memberitahukan secara tertulis ataupun lisan kepada dinas perumahan dan pemukiman terkait penyelenggaraan. Setelah itu, petugas kesehatan, ahli waris dan penanggung jawab jenazah mengantar jenazah ke tempat pemakaman yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, petugas kesehatan atau staf kamar mayat beserta tim penguburan menggunakan alat pelindung diri lengkap. Yakni pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan medis, pelindung wajah, masker bedah, dan sepatu tertutup yang tahan air.
Advertisement
Proses Pemakaman
Lalu, jenazah tidak boleh lebih 24 jam disemayamkan di tempat pemulasaran jenazah hingga dimakamkan. Pemakaman dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang makam tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
"Untuk kedalaman lubang jenazah minimal 1,5 meter, lebar minimal 1 m dan panjang minimal 2 meter," kata Syamsuir.
Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan memaparkan, Perwako ini juga mengatur kematian diduga akibat infeksi Covid-19 di luar rumah sakit/Puskesmas. Masyarakat ataupun keluarga jenazah wajib melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat.
"Masyarakat/keluarga dapat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaan pemakaman pada saat prosesi," ucap Azwan.
Azwan menambahkan, ahli waris keluarga jenazah dapat melihat jenazah yang akan dikebumikan tanpa menyentuhnya serta dapat turut dalam penguburan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah pelayat tidak lebih dari sepuluh orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Azwan juga menyinggung soal pemindahan jenazah yang dikebumikan di TPU khusus Covid-19 dalam keadaan probabel atau suspek yang setelah dimakamkan hasil swab PCR negatif. Jenazahnya dapat dipindahkan.
"Bisa dipindahkan ke TPU biasa dapat dilakukan, paling cepat satu tahun setelah dimakamkan," jelasnya.