Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Asal Cilacap

Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil benih lobster dan membuntuti kemana benih tersebut akan dikirim

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 03:30 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Cilacap - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu mengatakan, 9.320 benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di Perairan Cilacap.

Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil benih lobster dan membuntuti kemana benih tersebut akan dikirim.

"Petugas kemudian mengetahui identitas pengepul benih lobster berinisial DAW," katanya, dikutip Antara.

Dari pengintaian tersebut, petugas menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

Kerugian Rp2,3 Miliar

Polisi juga mengamankan pengemudi mobil pengirim benih lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Reja, Kabupaten Cilacap.

Dari pemeriksaan sopir pembawa ribuan benih lobster yang diwadahi dalam 53 kantong plastik tersebut diketahui pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya.

Tersangka YPD mendapat perintah dari DAW untuk mengirimkan benih-benih lobster tersebut.

Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya