Klaim Tanah Warga untuk Bangun Lapangan Golf, Pemprov Sultra Enggan Bayar Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib membayar ganti rugi Rp4,2 miliar.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 01 Okt 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 15:00 WIB
Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib bayar Rp4,2 miliar.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib bayar Rp4,2 miliar.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Sekelompok warga pemilik lahan lapangan golf Sanggoleo Kendari, memenangkan gugatan lahan seluas 10,5 hektare di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi pihak tergugat pada kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) sejak 2009 silam.

Keputusan Mahkamah Agung menyatakan, Pengadilan Negeri Kendari harus melakukan sita eksekusi terhadap lahan seluas 15 hektare yang sebelumnya diklaim milik Pemprov Sultra. Isi keputusan lainnya, Pemprov harus membayar Rp4,2 miliar kepada warga penggugat sebagai ganti sewa.

Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani menyatakan, poin lainnya, Pemprov wajib membayar uang sum per hari Rp100 ribu sejak keputusan inkrah hingga hari ini.

"Kita akan meminta Pemprov Sulawesi Tenggara, memberikan hak warga berdasarkan hasil keputusan ini, tentunya kami akan memberitahukan hal ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan," ujar Ahmad Yani, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, gugatan warga terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara di lahan lapangan Golf Sanggoleo, mulai bergulir sejak 2009. Pada 2015, warga dinyatakan pengadilan menang dan Pemprov melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Namun, PK Pemprov Sulawesi Tenggara ditolak Mahkamah Agung. Kemudian turunlah sejumlah isi putusan MA yang meminta Pemprov membayar sejumlah ganti rugi kepada warga sebagai pihak penggugat. Hingga hari ini, Pemprov Sultra belum membayar ganti rugi yang ditetapkan pengadilan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Penyebab Warga Menggugat

Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib bayar Rp4,2 miliar.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib bayar Rp4,2 miliar.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Perwakilan keluarga penggugat Pemprov Sulawesi Tenggara, Ramli Rahim menyatakan, awal gugatan mulai bergulir sejak 2009. Saat itu, keluarganya kaget karena tanah milik ayah mereka, S Kalenggo sudah diklaim Pemprov Sultra.

Parahnya, Pemprov menjadikan lahan ini sebagai lapangan golf tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Setelah pihak keluarga pemilik lahan mengumpulkan informasi, ternyata Pemprov membeli tanah ini dari orang yang bukan pemiliknya.

"Pemprov mengklaim tanah ini berdasarkan kepemilikan alas hak. Sedangkan tanah ini, masih milik orangtua kami," ujar Ramli Rahim.

Dia menyebut, pihaknya kemudian menggugat dan menang. Bahkan, kemenangan warga di pengadilan, sampai pada tingkatan Mahkamah Agung.

"Yang kami sesalkan, sampai hari ini tak ada iktikad baik dari Pemprov, datang menemui kami setelah kami menang pengadilan, ini ada apa," ujarnya.

Menurut Ramliu, meskipun Pemprov sudah kalah, namun tetap bersikukuh memakai lapangan golf. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meneruskan ke ranah hukum.

Sebelumnya, keluarga pemilik lahan mengakui pernah diundang Pemprov untuk melakukan pengukuran lahan. Namun, mereka merasa keberatan karena seharusnya keluarga pemilik lahan yang mengundang.

"Kami kan pemenang, seharusnya kami yang undang mereka," ujar Ramli.


Mengamuk di Pengadilan

Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib bayar Rp4,2 miliar.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib bayar Rp4,2 miliar.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Keluarga penggugat, mengamuk di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (29/9/2021). Penyebabnya, pengadilan menunda sita eksekusi yang harusnya dilakukan pada hari yang sama.

Namun, hingga menjelang sore, juru sita yang dimaksud warga belum juga hadir. Padahal, warga sudah menunggu sejak pagi.

Menurut warga, Sekda Sulawesi Tenggara diduga mengintervensi pengadilan untuk membatalkan sita eksekusi. sehingga, pengadilan urung datang ke lokasi melakukan eksekusi.

Akibatnya, sejumlah warga mulai melakukan aksi demonstrasi di PN Kendari. Mereka menuntut, kepala pengadilan keluar menemui mereka. Aksi ini, dilakukan hingga ke ruang resespionis oleh sejumlah perwakilan keluarga penggugat Pemprov.

"Keluar kau kepala pengadilan, kami sudah bosan dijanji, kami minta ada eksekusi hari ini. Jangan karena ada intervensi dari Pemprov, lalu hak kami tidak dipenuhi," ujar Ramli Rahim.

Pihak pengadilan yang menemui mereka, Ahmad Yani menyatakan, PN Kendari bukan pengadilan jalanan. Mesti ada aturan yang harusnya dipenuhi.

"Kami maksimal, tidak ada main-main di eksekusi ini. Hanya, patut kami berhati-hati, memeriksa semua kelengkapan agar tak terburu-buru, sehingga nantinya saat pelaksanaan tidak menimbulkan masalah baru," ujar Ahmad Yani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya