Heboh 2 Surat Palsu Penanganan Kasus Korupsi Berlogo KPK di Gowa

Dua lembar surat tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi palsu berlogo KPK itu tersebar di Kabupaten Gowa.

oleh Fauzan diperbarui 07 Okt 2021, 15:05 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 15:05 WIB
Surat Palsu KPK beredar di Gowa (Liputan6.com)
Surat Palsu KPK beredar di Gowa (Liputan6.com)

Liputan6.com, Gowa - Dua lembar surat tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. KPK pun memastikan bahwa surat tersebut palsu.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Liputan6.com, Kamis (7/10/2021).

Ali menyebutkan bahwa penomoran dalam surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Surat itu juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan.

"Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," sebutnya. 

Ali Fikri menuturkan kejadian seperti bukan kali pertama terjadi. Penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi memang marak terjadi di penjuru Tanah Air. 

"KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya. 

Ali Fikri pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian mengatas namakan KPK. Jika menemukan kejadian serupa maka warga bisa langsung menghubungi Call Center 198 atau aparat penegak hukum setempat. 

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," dia memungkasi. 

Imbauan Polres Gowa

Banner hoaks
Banner hoaks

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal seperti itu agar langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Apalagi kejadian tersebut bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Masyarakat bisa langsung lapor ke kami jika ada kejadian seperti itu," kata Tri saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021). 

Tri juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan segala informasi yang berdar, apalagi jika sumbernya belum jelas. Masyarakat pun diminta agar cerdas memilah informasi yang beredar, terutama dari media sosial. 

"Sekarang informasi sangat mudah berdar terutama di media sosial, kita memang harus pintar-pintah memilah mana informasi yang benar dan mana informasi yang hoaks. Intinya kroscek dulu," ucapnya lagi. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya