Liputan6.com, Manado - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan empat pelaku judi kartu di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, Jumat (1/10/2021), sekitar pukul 02.00 Wita. Para pelaku terdiri dari 3 wanita dan 1 pria. Mereka adalah, LM (66), VA (28), IL (24), serta YP (31), seluruhnya warga Danowudu, Kota Bitung.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, awalnya tim mendapat informasi dari warga terkait perjudian di rumah seorang warga Danowudu. Tim Tarsius mendatangi TKP dan mendapati keempat pelaku sedang bermain judi di bagian belakang rumah tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Aparat kemudian mengamankan para pelaku, tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 pak kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp790 ribu. Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam penanganan aparat penyidik Polres Bitung," ujar Katiandagho.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.