Keluarga Korban Cangkul Berdarah di Palembang Minta Pelaku Dihukum Mati

DA (42), pelaku cangkul berdarah di Kota Palembang Sumsel, melakukan reka ulang di Mapolrestabes Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Okt 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 01:30 WIB
Keluarga Korban Cangkul Berdarah di Palembang Minta Pelaku Dihukum Mati
DA (42), pelaku cangkul berdarah di Kota Palembang Sumsel, melakukan reka ulang di Mapolrestabes Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Aksi sadis yang dilakukan DA (42), sempat menggegerkan warga Kelurahan 5 Ulu Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Rabu (22/9/2021) lalu.

DA tega menghabisi nyawa temannya, AN (55), menggunakan cangkul yang akan dipakai korban untuk merenovasi rumahnya. Keesokan harinya, DA ditangkap di Kabupaten Banyuasin Sumsel tanpa melakukan perlawanan.

Pada hari Sabtu (9/10/2021), anggota Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus cangkul berdarah. Keluarga korban turut hadir dalam reka ulang tersebut.

Pelaku DA melakukan rekonstruksi, dengan memakai jasa figuran untuk memerankan korban. Ada sebanyak 19 adegan yang dilakukan oleh pelaku DA.

Melihat reka ulang tersebut, air mata pun tak bisa terbendung dari keluarga korban. Luapan emosi, sempat ingin disalurkan ke pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menuturkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas pelimpahan kasus nantinya ke pengadilan.

"Rekonstruksi yang sudah dilakukan, untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan. Hasilnya nanti, sebagai pelengkap berkas tahap satu yang diserahkan ke kejaksaan," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Untuk motif pembunuhan juga sudah terungkap. Ternyata, pelaku dendam dengan korban, karena enggan meminjamkan uang ke DA.

Apalagi pelaku DA tak terima, karena korban sempat memakinya saat akan meminjam uang ke AN. Dari situlah, muncul niat DA untuk menghabisi nyawa korban di Palembang Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Minta Dihukum Mati

Keluarga Korban Cangkul Berdarah di Palembang Minta Pelaku Dihukum Mati
DA (42), pelaku cangkul berdarah di Kota Palembang Sumsel, melakukan reka ulang di Mapolrestabes Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 8 tahun," katanya.

Kakak korban, Badar, meminta kepada aparat kepolisian, agar pelaku DA bisa mendapatkan hukuman mati.

"Saya sudah lihat rekonstruksi, dilakukan sesuai dengan apa kejadian yang sebenarnya. Tetapi saya minta pelaku pembunuh ini dihukum mati," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya