Viral Video Sebut Polisi Jual Barang Bukti Knalpot Racing Sitaan di Market Place

Sebuah video yang menyebut polisi di Medan telah menjual barang bukti knalpot racing sitaan viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Medan - Sebuah video yang menyebut polisi di Medan telah menjual barang bukti knalpot racing sitaan viral di media sosial. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar langsung membantah narasi dalam video tersebut. Dirinya mengatakan, barang bukti sitaan hasil razia seperti dalam video itu, hingga saat ini masih disimpan dalam penampungan barang bukti.

"Barang bukti tersebut hingga kini masih berada di tempat penampungan barang bukti knalpot sitaan, dan dikerangkeng di bawah pohon Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan," katanya, Kamis (21/10/2021).

Sonny memastikan, setiap barang bukti sitaan tidak pernah dijual ataupun disalahgunakan petugas polisi. Sonny menyebut, pihaknya akan menyelidiki pembuat dan penyebar video viral tersebut, dan akan memberikan sanksi oknum tersebut.

"Ini masih kami selidiki," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video tudingan dugaan penjualan barang bukti knalpot racing yang disita dari hasil penindakan pengemudi sepeda motor oleh pihak kepolisian.

Dalam video tersebut tertulis barang bukti knalpot racing disita pada 14 Oktober 2021. Namun, belakangan muncul iklan di market place tentang penjualan yang diduga mirip dengan knalpot tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya