Wali Kota Oded Perluas Kawasan Tanpa Rokok di Bandung, Cek Lokasinya

Wali Kota Bandung Oded M Danial meresmikan kawasan tanpa rokok (KTR) di empat area publik di Kota Bandung, Senin (15/11/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Nov 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 02:00 WIB
Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kota Bandung meresmikan rambu kawasan tanpa rokok di kawasan Braga, Senin (15/11/2021). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada bulan 2021. (Foto: Tim Penyelenggara Acara HKN)

Liputan6.com, Bandung - Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 ditandai meresmikan empat rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di empat area publik di Kota Bandung, Senin (15/11/2021). Wali Kota Bandung Oded M Danial memimpin peresmian rambu KTR dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR di Jalan Braga, salah satu area wisata ternama di Bandung.

Perlu diketahui, tema HKN tahun ini mengangkat slogan 'Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku'. Tema ini dipilih seiring dengan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bahu membahu dan bergotong royong dalam menyelesaikan pandemi Covid-19.

Peringatan HKN ke-57 ini juga dijadikan sebagai momentum untuk kembali mengedukasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan Covid-19, serta mengubah perilaku dan lingkungan yang lebih sehat di antaranya melalui penerapan KTR.

Selain di kawasan Braga, tiga rambu KTR lainnya dipasang di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Peresmian dilakukan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Walikota.

Oded mengatakan, peresmian rambu KTR hari ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan peringatan HKN yang diinisiasi Pemerintah Kota Bandung melalui dinas kesehatan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021.

Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei lalu, Pemkot Bandung juga sudah meresmikan satu rambu KTR di Taman Alun-alun Bandung.

“Hari ini, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat kita berkumpul di Jalan Braga, Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng untuk menunjukkan komitmen Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini dapat terus diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung,” kata Oded.

Menilik ke belakang, tepatnya pada tahun 2017, Pemkot Bandung telah menerapkan KTR di tempat umum. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan sebesar 37 persen penduduk Kota Bandung, pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Soroti Perokok Usia Muda

KTR
Petugas menempelkan stiker kawasan tanpa rokok di kawasan Braga yang menjadi salah satu lokasi KTR di Kota Bandung, Senin (15/11/2021). (Foto: Tim Penyelenggara Acara HKN)

Peringatan HKN dan peresmian rambu KTR baru di empat lokasi, secara khusus ingin menyoroti masalah tersebut. Adanya fakta bahwa kebiasaan merokok sangat berpotensi meningkatkan penyebaran virus Covid-19 juga menjadi salah satu alasan yang mendasari dilaksanakannya kegiatan ini.

“Peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Tidak hanya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung,” kata Kepala Dinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara.

Ahyani berharap mulai awal 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh.

Adapun Perda KTR 4/2021 yang disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Mei lalu mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR. Di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.

Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities, jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan.

Proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya