Liputan6.com, Balikpapan - Tak terima ditegur saat berpesta minuman keras (miras), seorang warga harus menderita luka tikaman di bagian perut dan luka lebam di wajah akibat dianiaya oleh dua orang pelaku yang sedang dipengaruhi miras.
Aksi penganiayaan yang dilakukan S (27) dan L (26) bermula saat di kawasan cucian mobil tidak jauh dari kantor Travel Kangoroo, Kelurahan Damai Balikpapan Kota, pada Rabu (8/11/2021) dini hari sekira pukul 02.30 Wita.
Kedua pelaku bersama rekannya tengah asyik melakukan pesta miras di belakang kantor Travel Kangoroo Balikpapan kemudian datang korban dan menegur agar tidak pesta miras. Tidak terima dengan perlakuan korban terjadilah cekcok.
Advertisement
Kedua pelaku kemudian mengeroyok korban dan pelaku S mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 30 cm yang disimpan di pinggangnya. Tanpa pikir panjang S menghunuskan badiknya ke perut korban.
"Pelaku tidak terima karena ditegur kemudian mengeroyok korban dan menikam korban dengan sebilah badik. Akibatnya korban menderita luka tikaman di bagian perut serta luka memar di bagian kepala dan siku,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Senin (15/11/2021) sore di Mapolresta Balikpapan.
Korban yang menderita luka tikaman langsung dibawa menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan yang mendapat laporan adanya kejadian penikaman ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku S.
"Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan bersama barang bukti sajam jenis badik,” tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Buron
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisal L masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Satu orang berinisial L kami tetapkan DPO (Daftra Pencarian Orang),” kata Rengga.
Ditanya terkait hubungan pelaku dengan korban, Kompol Rengga mengatakan mereka tidak saling kenal. Sementara untuk kondisi korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Korban masih dirawat di rumah sakit, mereka tidak saling kenal,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Advertisement