Antisipasi Perundungan, Polwan Lindungi Korban Pencabulan Dosen Universitas Riau

Polda Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau, SH, sebagai tersangka tindak pidana cabul terhadap mahasiswi inisial L.

oleh M Syukur diperbarui 19 Nov 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 05:00 WIB
Dekan Fisipol Universitas Riau SH usai diperiksa Polda Riau terkait dugaan pelecehan mahasiswi.
Dekan Fisipol Universitas Riau SH usai diperiksa Polda Riau terkait dugaan pelecehan mahasiswi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau, SH, sebagai tersangka tindak pidana cabul terhadap mahasiswi inisial L. Pelecehan seksual ini dialami korban saat melakukan bimbingan skripsi.

Sejak pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini mulai ditangani kepolisian, korban mendapat serangan psikis dari keluarga tersangka. Hal serupa juga diduga dilakukan kuasa hukum SH, RR dan DF.

Ketika video pengakuan L viral di media sosial, sebuah akun diduga milik istri terlapor mengunggah video yang secara verbal menyerang korban. Unggahan itu menyinggung soal badan serta perawakan korban.

Selanjutnya setelah kasus ini naik ke penyidikan, DF berusaha membuat stigma negatif terhadap korban. Dia menyebut korban diduga terlibat prostitusi online.

Menurut DF, hal ini berdasarkan pelacakannya di aplikasi perpesanan Michat. DF menyebut ada akun yang menampilkan foto diduga korban dengan nama lain.

Terkait serangan ini, Polda Riau telah melindungi korban. Ada polisi wanita yang ditugaskan menjaga korban sebagai antisipasi hal tak diinginkan.

"Ada lembaga perlindungan saksi dan Polwan juga yang mendampingi korban," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tidak Ada Kaitan

Terkait tudingan pengacara tersangka kepada korban, Sunarto menyatakan penyidik tetap profesional mengusut kasus ini hingga nantinya berkas SH lengkap.

"Penyidik fokus dalam kasus ini, menjalankan kasus ini secara profesional dan proporsional," kata Sunarto.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut tudingan soal prostitusi online tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditangani saat ini.

Sementara itu, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang selalu mendampingi korban, Noval Setiawan menyebut korban mengalami trauma akibat kejadian ini.

Noval menyebut korban masih didampingi sejumlah lembaga untuk pemulihan psikologis. Korban masih berada di rumah dan tetap mendapatkan bimbingan pemulihan.

"Belum bisa kuliah, belum ada ke kampus," kata Noval.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya