Skandal Rudapaksa Gadis Belia Solo di Balik Viral 'Mobil Goyang'

Tidak manusiawi memang yang dilakukan HDC, pria yang bekerja sebagai pengusaha ini. Setelah mencekoki minuman keras dan menjanjikan akan membiayai sekolah, dirinya tega merudapaksa anak di bawah umur.

oleh Dewi Divianta diperbarui 25 Nov 2021, 11:16 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 05:00 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombel Pol Ade Simanjuntak Saat press Conference Kasus Mobil Goyang Viral
Kapolresta Surakarta, Kombel Pol Ade Simanjuntak Saat press Conference Kasus Mobil Goyang Viral (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - Tidak manuasiawi memang yang dilakukan oleh pria berinisial HDC asal Banyuanyar, Surakarta ini. Ia yang juga bos kuliner itu tega merudapaksa VDA, karyawannya yang juga masih anak di bawah umur dengan iming-iming akan dibiayai pendidikannya. Tak hanya itu, HDC juga mencekoki korban dengan minuman keras. Kasus tersebut sempat viral di media sosial saat ada mobil goyang di Solo.

HDC merudapaksa VDA di dalam mobil miliknya beberapa waktu lalu pada September 2021. Kejadian itu juga sempat viral di media sosial wilayah Solo Raya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika menjelaskan HDC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus rudapaksa gadis di bawah umur, berinisial VDA di dalam mobil pribadinya.

Kombes Pol Ade menyebut dari keterangan pihak kepolisian keduanya bertemu saat korban mulai bekerja di tempat tersangka. Bulan September lalu tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di kawasan Purwosari, Laweyan.

"Dari pertemuan itu tersangka menawarkan pulang korban dan ditawari minuman keras. Setelah selesai, pelaku mengantar korban pulang," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/11/2021).

Kombes Pol Ade melanjutkan, korban yang juga karyawannya di salah satu kuliner ternama di Solo itu diajak meminum minuman keras seraya melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban segala macam urusan finansial.

Simak video pilihan berikut ini:

Tragedi Mobil Goyang Viral

Selanjutnya, ketika sudah memasuki larut malam, tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya dan pada saat itulah tersangka merudapaksa korban di dalam mobil milik tersangka. Pada saat peristiwa terjadi keadaan mobil sempat direkam warga dan viral dengan keterangan mobil goyang.

"Setelah itu korban bercerita ke keluarga dan dilanjutkan membuat laporan ke kami. Pelaku kemudian kita amankan beserta sejumlah barang bukti," tutur dia.

Sementara itu, atas laporan korban dan keluarganya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka. Tersangka diamankan bersama barang bukti sebuah mobil BMW, botol miras, dan juga pakaian korban.

Untuk diketahui korban yang baru berusia 17 tahun itu mulai bekerja dengan tersangka di salah satu resto miliknya sejak Bulan Juni. Awal pertemjuan itu tersangka sudah mulai melancarkan aksinya dengan menjanjikan urusan financial kepada korban. Hingga akhirnya tragedi mengantarkan korban pulang itu menjadi pengalaman buruk untuk korban yang harus dirudapaksa tersangka di mobil BMW milik bosnya tersebut. Bejatnya lagi, korban dicekoki minuman keras hingga tak mabuk parah, akibat terlalu mabuk itu keluarga korban curiga dan mendesak korban bicara jujur.

Setelah didesak keluarganya, akhirnya korban menceritakan jika dirinya dijanjikan uang dan biaya pendidikan untuknya awal masuk kerja di tempat tersangka dan juga dipaksa minum minuman keras hingga akhirnya dirudapaksa di dalam mobil tersangka yang di parkir di halaman cafe tempat mereka bertemu usai korban bekerja di tempat pelaku. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Lalu, Pasal 89 ayat (2) jo p Pasal 76J ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya