Pasal 212 Siap Menanti Peserta Reuni 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan memberikan pasal berlapis bagi para peserta Reuni 212, yakni dari KUHP Pasal 212-218.

oleh Ridi Fadhilah Khan diperbarui 02 Des 2021, 13:22 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 11:38 WIB
Salat Tahajud dan Doa Bersama Isi Reuni 212 di Monas
Massa mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti acara Munajat dan Maulid Akbar 2019 #ReuniMujahid212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Dalam acara tersebut, massa turut mendoakan agar Imam Besar FPI Rizieq Shihab segera dipulangkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan memberikan pasal berlapis bagi para peserta Reuni 212, yakni dari UU KUHP Pasal 212-218.

Selain UU KUHP, Endra turut mengatakan ada UU Karantina Kesehatan yang siap menanti bagi siapapun yang memaksa untuk ikut Reuni 212 ini.

Keputusan itu diambil mengingat Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan izin untuk acara reuni 212 berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Tonton pernyataan Kombes Pol Endra Zulpan dalam video berikut ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya