Duh, Karyawan Toko Grosir di Kotamobagu Gelapkan Puluhan Dus Bir

Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penggelapan minuman beralkohol jenis bir di sebuah toko grosir di Kotamobagu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Kotamobagu mengungkap sekaligus menangkap pelaku penggelapan minuman beralkohol jenis bir di sebuah toko grosir di Kotamobagu. Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan pemilik toko pada, Rabu (1/12/2021).

“Tim Resmob mengamankan seorang lelaki berinisial FR berusia 27 tahun pada hari Rabu (1/12/2021), di sebuah toko grosir di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Adyana.

Adapun berang bukti yang diamankan berupa 30 dus minuman bir dan sebuah mobil grand max DB 8523 KC yang digunakan untuk mengangkut minuman.

Adyana mengatakan, pelaku merupakan salah satu karyawan toko grosir di Kotamobagu, dan 30 dus minuman bir sudah sempat dibawa tersangka ke Desa Pusian dan Desa Mopugat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Adyana memungkasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya