Pelarian Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dihentikan Aparat Polres Kotamobagu

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sudah tanpa nomor polisi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Jul 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Pelarian tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor lintas provinsi, MW alias Acel (25), warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu (21/7/2021).

Acel yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu di Desa Komus, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara, Sulut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sudah tanpa nomor polisi.

“Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Setelah itu dibawa kabur, lalu dijual kepada orang lain,” ujarnya.

Maulana mengatakan, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti dan atau pelaku lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal. Ini untuk menghindari terjadinya pencurian atau penggelapan,” tandas AKP Angga di Mapolres Kotamobagu.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya