Liputan6.com, Kupang - Kepolisian telah menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM, Kupang.
"Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12) malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Sabtu.
Advertisement
Baca Juga
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.
Saat ini, menurut krisna, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tim penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap Astri dan Lael.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tes DNA
Ia menambahkan RB akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik. Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Advertisement