Liputan6.com, Manado - Polsek Maesa mengungkap pelaku pembunuhan di depan King Club & Karaoke, di Kota Bitung, Sulut, yang menewaskan Darmawan Haris (36).
Warga Kelurahan Pateten 3, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditikam pada Kamis (14/10/2021) silam, sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka didampingi Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho menyampaikan hal itu, Kamis (4/11/2021), di Mapolsek Maesa, dengan menghadirkan tersangka utama, RS (22), warga Kecamatan Bitung Tengah.
Advertisement
Baca Juga
Dewa Ayu mengatakan, kasus ini dipicu pengaruh minuman beralkohol yang berujung aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam.
“Adapun motif dari kejadian tersebut bahwa tersangka RS merasa tidak terima perbuatan korban yang memukul istrinya,” ujarnya.
Menurut Dewa Ayu, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi kasus tersebut yang menampilkan 31 adegan, di mana pada adegan ke 21 hingga 23 terlihat jelas cara tersangka menganiaya korban menggunakan pisau miliknya. Akibat tikaman tersebut, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu (17/10/2021), setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
“Rekonstruksi kasus tersebut kita gelar menggunakan dua versi yaitu, versi keterangan tersangka serta versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Versi keterangan tersangka, dirinya mengakui hanya dia saja yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan versi keterangan saksi-saksi mata menyebut, penganiayaan dilakukan dua orang, yaitu IS (26) dan AS (46).
“Tersangka IS diduga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan saat korban berada di dalam parit, yaitu adegan ke 26,” ujarnya.
Sedangkan tersangka AS memukul korban dengan pecahan atau bongkahan cor semen di bagian kepala, saat korban dibawa para saksi ke seberang jalan dengan posisi duduk.
Keterangan para saksi tersebut mendapat penolakan dari tersangka IS dan AS. Menurut keduanya, keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.
“Tersangka IS dan AS menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi. Meski demikian, hal itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian,” tegas AKP Dewa Ayu.
Berdasarkan hasil autopsi pihak rumah sakit, di bagian tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau milik tersangka.
Dewa Ayu menerangkan, tersangka RS ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Maesa, beberapa jam setelah kejadian, di wilayah Madidir, Kota Bitung.
“Selain tersangka RS, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu IS dan AS yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Dewa Ayu.
Akibat perbuatannya, warga Bitung pelaku utama kasus pembunuhan itu dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement