Bripda Randy Bagus Bakal Dikenakan Pasal Pemerkosaan?

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi mendekam di Rutan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menewaskan seorang wanita bernama Novia Widyasari.

oleh Ridi Fadhilah Khan diperbarui 06 Des 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 11:31 WIB
Pacar Novia Widyasari Randy Bagus ditahan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pacar Novia Widyasari Randi Bagus ditahan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi mendekam di Rutan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menewaskan seorang wanita bernama Novia Widyasari.

Atas hal ini, Randy terjerat pasal 348 atau memaksa menggugurkan. Ia pun telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias (PTDH) dan berpeluang terkena pasal pemerkosaan.

Saat ini, Randy terancam hukuman penjara selama lima tahun. Nantinya, bisa akan bertambah tergantung dengan pasal yang akan menjeratnya.

Simak berita selengkapnya hanya di video berikut ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya