MUI Kutuk Pimpinan Pesantren yang Cabuli Santri di Bandung: Hukum Seberat-beratnya

Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman meminta agar penegak hukum memberi hukuman yang tegas kepada HW (36) dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap belasan santri.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Des 2021, 10:34 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman meminta agar penegak hukum memberi hukuman yang tegas kepada HW (36) dalam dugaan kasus pencabulan terhadap belasan santri.

MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya,” kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (10/12/2021).

Asep menyatakan, HW yang diketahui seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren sekaligus guru ngaji di ponpesnya bukan merupakan bagian dari lembaga MUI ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

“MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu,” ujarnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

15 Tahun Penjara

Asep juga menyatakan tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum.

“Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu, stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Serta didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya