Lepas Liar Elang Laut Perut Putih, Hewan Terancam Punah di Pesisir Pantai

Bupati Berau Sri Juniarsih lepas liarkan elang laut perut putih yang terancam punah di kawasan pesisir Kabupaten Berau.

oleh M Syaifuddin Zuhrie diperbarui 16 Des 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 06:00 WIB
Elang Laut Perut Putih
Bupati Berau Sri Juniarsih saat melepas secara langsung elang laut perut putih ke alam liar. (foto: Zuhrie)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Berau Sri Juniarsih secara langsung melepasliarkan elang laut perut putih di kawasan Mangrove Kampung Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan. Satwa dilindungi ini sebelumnya telah direhabilitasi oleh Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau.

Bupati Berau Sri Juniarsih menjelaskan pelepasliaran tersebut sebagai  wujud komitmen dan konsistensi dalam menjaga kelestarian alam, termasuk satwa yang tersedia.

“Kita lepas liarkan ini, agar elang tidak punah ya,” jelasnya, Selasa (14/12/2021).

Menurut Sri Juniarsih, Pemkab berau mendukung penuh langkah konservasi yang dilaksanakan BKSDA.

“Untuk masyarakat, saya harap agar tidak berburu, ataupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Jika menemukannya, silahkan beri kepada BKSDA Berau,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, Dheny Mardiono menjelaskan, sebaran dari Elang Laut Perut Putih memang habitatnya ada di daerah pesisir.

Diakui bahwa populasi satwa ini menurun karena aktivitas perburuan liar dan perdagangan ilegal. Sementara elang ini, merupakan hasil penyerahan masyarakat Kabupaten Berau di tahun 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan media oleh dokter hewan, rehabilitasi selama kurun waktu 4 bulan.

“Sejauh ini, masih ada 4 yang dalam proses rehabilitasi dan salah satu jenisnya yakni jenis pesisir, dan sudah siap juga untuk dilepasliarkan,”  bebernya.

Kemudian, harapannya kepada masyarakat yg masih memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi Undang-undang dapat menyerahkan kepada Balai KSDA Kalimantan Timur.

Hal itu sejalan dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100.000.000.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya