Liputan6.com, Serang - Orang mabuk bisa melakukan apa saja, termasuk hal gila seperti membunuh dan memerkosa. Inilah yang dilakukan A (24) saat sedang mabuk berat. Dia tega membunuh pedagang sayur berinisial M (43), kemudian memerkosanya saat sudah tidak bernyawa.
Kejadian sadis itu terjadi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 9 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku ini sedang mabuk, kemudian korban lewat seorang diri. Kemudian dihentikan, dicekik, dan diperkosa oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Jumat (12/2/2021).
Menurut David, pelaku dan teman-temannya menenggak miras sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, 8-9 Februari 2021. Teman pelaku yang lainnya pulang ke rumah, sedangkan A pergi lagi ke warung untuk membeli tuak.
Dalam perjalanan, ada korban M melintas. Korban diketahui memang setiap hari melewati jalan tersebut untuk berdagang sayur mayur. Korban dihentikan pelaku dan dicekik hingga mati.
Korban beserta motornya dibawa ke gubuk. Dalam kondisi mabuk, pelaku melucuti pakaian korban dan merudapaksanya.
"Pelaku mengakui melakukannya, dengan modus operandi mencekik korban hingga meninggal, selanjutnya memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa," terangnya.
Usai membunuh dan melampiaskan syahwatnya, korban kemudian dibuang ke sungai kecil dekat gubuk. Setelah siang, warga sekitar dikagetkan dengan penemuan jenazah mengambang.
Pelaku sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus penganiayaan. Kali ini, A harus kembali ke dalam penjara dengan ancaman 15 tahun kurungan, karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP karena membunuh kemudian memerkosa korbannya," AKP David menandaskan.