Kriminalisasi Buruh, Gubernur Banten Bisa Terjerat Dugaan Pelanggaran Konvensi PBB?

Gubernur Banten Wahidin Halim, bisa melanggar konvensi perburuhan PBB jika tidak menyelesaikan konfliknya dengan enam buruh yang dilaporkannya ke Polda Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Des 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 14:00 WIB
Dua Buruh Banten Ditangguhkan Penahannya Oleh Polda Banten. (Selasa, 28/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Dua Buruh Banten Ditangguhkan Penahannya Oleh Polda Banten. (Selasa, 28/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim, bisa melanggar konvensi perburuhan PBB jika tidak menyelesaikan konfliknya dengan enam buruh yang dilaporkannya ke Polda Banten. Langkah baiknya, Wahidin Halim mencabut laporan tersebut untuk menyelamatkan nama baik Indonesia dan Pemprov Banten di mata dunia.

"Langkah Gubernur melaporkan buruh dalam aksi buruh itu akan melanggar konvensi akan merugikan Indonesia. Lebih baik tidak merugikan, (tidak) meluas ke dunia internasional dan merugikan Indonesia. Jadi lebih baik dicabut laporannya segera, lebih baik bangun dialog," kata Said Iqbal, Presiden KSPI, di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Pria yang juga menjadi anggota Deputi Governing Body (GB) Internasional Labour Organization (ILO), sebuah lembaga perburuhan di bawah naungan PBB ini menerangkan kalau, dunia internasional bisa menilai buruk Indonesia jika Pemrpov Banten tetap melanjutkan kasus perburuhan di kepolisian.

Langkah bijaknya, yakni, Gubernur Banten bersama buruh duduk bersama untuk menentukan besaran upah tahun 2022. Menurutnya, Wahidin Halim sulit untuk berdialog dengan buruh.

"Sebab Gubernur tidak pernah mau berdialog dengan pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi pelanggaran yang tentu tidak berlebihan, tidak kriminal," terangnya.

Menurut Said Iqbal, jika upah buruh dinaikkan sebesar 5 persen, bisa menaikkan perekonomian nasional sebesar Rp180 triliun. Kemudian, jika upah buruh dinaikkan, mereka akan membelanjakan uangnya, sehingga roda perekonomian dan perputaran uang akan meningkat.

"Bappenas menyatakan setiap 5 persen kenaikan upah minimun, bisa menaikkan ekonomi Rp180 triliun, yang diuntungkan pengusaha. Keliru ketika dikatakan kenaikan upah yang dituntut buruh, pengusaha tutup, pengusaha (justru bisa) hidup," dia menegaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Restorative Justice untuk Selesaikan Konflik Buruh

Buruh berharap restorative justice bisa diterapkan oleh Polda Banten dan Gubernur Banten untuk menangani enam buruh yang sudah dijadikan tersangka, akibat pelaporan yang dilakukan Wahidin Halim. Jalan tengah itu yang bisa menyelesaikan konflik antara Pemprov Banten dengan buruh.

"Kami yakin Pak Gubernur pasti bisa mencabut laporan dan mengedepankan restorative justice yang digaungkan oleh polisi saat ini. Tidak ada gunanya berlarut-larut dan memperpanjang masalah ini," ujar Andi Gani, Presiden KSPSI, di tempat yang sama, Selasa (28/12/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya