Liputan6.com, Asahan Seorang pria bernama M Irsyad di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mengalami luka bakar akibat siraman air keras. Pria 47 tahun ini merupakan warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, para pelaku penyiraman air keras terhadap Irsyad telah ditangkap oleh Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Dalam pengungkapan ini, personel menangkap 3 pelaku, di antaranya berinisial LJ (45) yang diketahui istri korban.
Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) warga Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Advertisement
Baca Juga
"Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat," kata Putu Yudha, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Asahan menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu pelapor atas nama Fani Adityasadli (23) anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya, bermula saat adiknya, Amanda Nirwana Putra, menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuannya.
"Adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah orang tuanya ada masalah,” terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diajak Menuju TKP
Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor sempat mengatakan ayah mereka dipukuli orang. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah.
"Iya, sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras," ucap Putu Yudha.
Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, pelapor bersama adiknya membawanya ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kisaran untuk berobat. Pada saat di jalan, sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke rumah sakit memberitahu bahwa orang tuanya telah disiram oleh pelaku menggunakan air keras.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat atau uka bakar, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian.
Kemudian, pada Senin, 3 Januari 2022, korban beserta istrinya, LJ, kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. Pada saat dilakukan interogasi, LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri, dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya, dengan upah Rp 3.000.000.
"Upah telah diberikan ke pelaku N, kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki selaku eksekutor, sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," terang Kapolres.
Advertisement
Eksekutor Ditangkap di SPBU
Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku N mengakui perbuatan dengan memerintahkan seorang laki-laki yang biasa dipanggil Dian, yang berada di Aek Kanopan," papar Kapolres.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku Dian. Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas menangkap HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp 500.000.
Motif Sakit Hati
Kepada polisi, pelaku LJ nekat melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya, M Irsyad, karena diketahui korban memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Sedangkan LJ dan N mempunyai hubungan besan. Dalam kasus ini, N memerintahkan HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 ATM, 1 botol minuman, 1 jaket, 1 kaos warna merah hati, dan 4 unit handphone.
Advertisement