Liputan6.com, Jakarta - Kasus video syur mirip Nagita Slavina menemui babak baru. Hari ini, Senin (17/1/2022), polisi memanggil Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni selaku pelapor video 61 detik tersebut. Pitra mengaku akan membawa barang bukti tambahan guna menguatkan laporannya bahwa penonton video syur diduga mirip artis Nagita Slavina itu terus bertambah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana telah memastikan rekaman video tersebut hasil rekayasa orang-orang tak bertanggung jawab. Hal itu berdasar hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polds Metro Jaya.
Baca Juga
"Hasil koordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Advertisement
Kabar video Nagita tersebut juga dibantah sang suami, Raffi Ahmad. Raffi dalam Instagram Storiesnya menegaskan, video syur tersebut bukanlah sang istri.Â
"Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi lah. Gila kali Gigi kayak gitu," ungkap Raffi.
Nagita Slavina semula mengaku tak mau mengklarifikasi masalah ini ke publik. "Aku tadinya enggak mau klarifikasi," ungkap Nagita Slavina.
"Sama, aku juga. Tapi aku enggak bisa, enggak mungkin aku diem aja istriku diganggu-ganggu," timpal Raffi.
Raffi Ahmad menjelaskan, selama ini, dia dan istri selalu berpikir positif. Namun, dia tak mau justru itu dimanfaatkan.
"Kita tuh selalu positif thinking, tapi aku takutnya ada orang yang ingin memanfaatkan ini dan ingin mengganggu istri aku," tambahnya.
Raffi Ahmad tak akan tinggal diam bila memang istrinya diganggu orang lain."Hati-hati ya kalian ya," ancam Raffi Ahmad.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons Presiden KPI Prita Romadoni
Terkait pelaporan video syur tersebut, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni mengatakan dirinya tak pernah menyudutkan pihak manapun terkait rekaman video syur tersebut sekalipun disebut mirip dengan salah satu artis Tanah Air. Menurut dia, biarlah penyidik mengusut laporannya secara tuntas.Â
"Kita tidak pernah menuduh siapa pun pemeran video. Karena menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE," kata Pitra.
Â
Advertisement