Kosmos Langit Kalimantan Disebut Panas, Edy Mulyadi Diminta Datang ke Kalimantan

Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB) meminta Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dapat menjalani hukum adat.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 27 Jan 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 04:00 WIB
Ormas Dayak
Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB) meminta Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dapat menjalani hukum adat. (foto: Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Banjarmasin - Sejumlah lembaga masyarakat adat terus memberikan sikap melalui sejumlah aksi menyikapi viralnya video Edy Mulyadi yang diduga menghina masyarakat Kalimantan. Video tersebut memicu aksi solidaritas di Kalimantan bahkan di luar Kalimantan.

Kali ini Belasan Anggota Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB) turut menyerukan suara. Ketua ADKAB, Robby M Ngaki pimpin pembacaan lima poin pernyataan sikap di markas besar mereka di Jalan Simpang Gatot Subroto VI, Gang Serai, Banjarmasin, Selasa (25/1/2022).

Intinya meminta Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dapat menjalani hukum adat. Berharap dengan kebesaran jiwa bersedia menjalani permintaan yang sesuai dengan adat.

Pasalnya dampak ini disebutkan sebagai suasana kosmos langit di Kalimantan jadi panas. Agar tidak terus memanas, hukum adat itu diperlukan.

"Sebenarnya hukum adat itu baik untuk dilakukan, kami mempercayai bahwa kosmos di atas wilayah Kalimantan itu sudah mulai memanas, kami meminta kebesaran jiwa Edy berkenan hadir untuk diadakannya hukum adat agar jadi dingin kembali," ujar Robby.

Meskipun pernyataan Edy Mulyadi dianggap hal biasa di sana, walaupun telah menyatakan maaf tetap dimintai untuk juga diproses hukum adat. Pernyataan tersebut dinilai adanya kesalahan ucapan yang jadi dasar untuk dilakukan hukum adat.

"Kenapa tetap kami meminta proses hukum adat, walaupun sudah minta maaf tetap diadakan hukum adat, karena ada salah kata, bagi kami ada pasal hukumnya, "salah basa" sudah terucap walaupun katanya di sana sudah biasa, tetap kita adakan," lanjut Robby.

Dijelaskannya jika ada kesalahan dalam hal ini, pihak ADKAB menuntut dengan hukum positif. Pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian untuk memproses.

Selanjutnya untuk hukum adat, disebutkan akan diputuskan oleh para ketua dewan adat di daerah. Dewan adat nantinya membentuk kepanitiaan untuk menentukan jenis denda yang diberikan.

"Besaran ataupun bentuk denda akan ditentukan oleh dewan adat, termasuk tenggat tenggat waktu yang diberikan pastinya secepatnya," lanjutnya dengan menggunakan pakaian khas Dayak Ngaju.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya