Nestapa Bocah 8 Tahun di Manado Diperkosa Paman Sendiri

Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut di SPKT Polresta Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 18:00 WIB
Kekerasan Secara Seksual
Ilustrasi Kekerasan Secara Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Manado - Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, pada Desember 2021 silam.

"Pelaku berinisial FS (39), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Ditangkap di rumahnya, pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 09.00 Wita," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang, di Mapolda Sulut.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa dia telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku. Lokasinya sama, tetapi dalam waktu berbeda pada Desember 2021.

"Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022," ujar Abast.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku adalah adik kandung ibu korban atau merupakan paman korban, dan mereka tinggal serumah.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya