Liputan6.com, Manado - Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, pada Desember 2021 silam.
"Pelaku berinisial FS (39), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Ditangkap di rumahnya, pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 09.00 Wita," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang, di Mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa dia telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku. Lokasinya sama, tetapi dalam waktu berbeda pada Desember 2021.
"Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022," ujar Abast.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku adalah adik kandung ibu korban atau merupakan paman korban, dan mereka tinggal serumah.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.