Liputan6.com, Palembang - Beberapa bulan lalu, kasus pelecehan di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) terkuak. Ada dua orang dosen tetap, yang dituduh melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Salah satu dosen yang terjerat kasus tersebut yakni Adhitya Rol Asmi (34), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.
Kasus pelecehan tersebut diusut aparat kepolisian, hingga dosen FKIP Unsri tersebut harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Advertisement
Baca Juga
Pada hari Kamis (17/2/2022), Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang Sumsel menggelar sidang perdana kasus tersebut secara daring.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, diketuai Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang, Siti Fatimah. Adhitya didakwa telah melakukan tindak pelecehan dan melanggar Pasal 281 atau pasal 289 atau pasal 294 KUHPidana.
Adhitya melalui kuasa hukumnya, Darmawan, mengaku kalau kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan, yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena dari berita acara maupun penyelidikan, dosen Unsri tersebut telah mengakui peristiwa pelecehan atau pencabulan itu terjadi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena klien juga sudah mengaku peristiwa itu ada,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Lanjutan
Darmawan menuturkan, sidang lanjutan akan dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2022 mendatang. Yakni dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi, seperti staf Unsri dan driver ojek online.
Namun dia belum bisa memastikan, apakah kliennya bisa hadir dalam persidangan kedua. Karena hal tersebut berdasarkan keputusan hakim.
“Sekarang kondisi klien saya sehat dan segar, karena memang dasarnya olahragawan,” katanya.
Advertisement