Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium

Rika tega membunuh adik iparnya AN (13) pakai jamu yang ternyata adalah campuran racun ikan yang mengandung pottasium, yang dibelinya di online shop dari Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 20 Des 2024, 19:13 WIB
Diterbitkan 20 Des 2024, 19:13 WIB
Ilustrasi Keracunan (Istimewa)
Ilustrasi Keracunan (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Kematian AN (13), bocah perempuan di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Palembang , Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024) ternyata karena menenggak jamu beracun.

Awalnya pihak keluarga sudah curiga dengan Rika Amalia (19), kakak ipar AN, karena mereka sering adu mulut karena masalah di rumah.

Korban pembunuhan sadis, AN ditemukan meninggal dunia di belakang lemari rumahnya, oleh ibu kandungnya, Asmawati (52), pada Rabu malam.

Jasad AN langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang dan dilakukan autopsi oleh dokter tim forensik Polda Sumsel, pada Kamis (19/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil autopsi tersebut, ditemukan ada zat kimia di dalam organ-organ tubuh korban yang merenggut nyawa gadis belia tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, misteri kematian AN akhirnya terbongkar dan tersangka pembunuhan sudah ditangkap.

Ternyata tak ada sama sekali kandungan jamu di dalam minuman tersebut. Namun campuran air mineral, butiran kristal racun ikan atau obat hama, yang dibeli tersangka di e-commerce.

"Kami juga menemukan pemesanan melalui shopee potasium seharga Rp47 ribu yang dipesan tersangka," katanya, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).

Awalnya tersangka Rika Amalia (19) memberikan jamu racikan racun ikan kepada adik iparnya, hanya untuk melampiaskan kekesalannya kepada kepada korban.

Tersangka memendam perasaan dendam dan sakit hati kepada korban. Karena dia menuduh korban sering menceritakan hal-hal yang kurang baik tentang dirinya, yang akhirnya membuat keluarga korban benci kepada tersangka.

“Tersangka awal keterangannya ingin mengerjai korban, karena merupakan pihak yang sering memberikan kata - kata menyakitkan hati,” ujarnya di Polrestabes Palembang.

Pasal Berlapis

Beli Racun Ikan Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait (Liputan6.com / Nefri Inge)

Saat korban minum jamu beracun tersebut, tak ada kecurigaan dari korban, karena dia diimingi hadiah jika berhasil minum jamu buatan tersangka. Namun beberapa jam kemudian, korban muntah-muntah dan akhirnya meregang nyawa di kamar mandi.

Atas perbuatannya tersangka terancam 3 Pasal, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Tersangka juga terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman 20 tahun, hukuman seumur hidup dan bisa juga hukuman mati.

“Pasal terakhir yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya