Liputan6.com, Manado - Peredaran obat keras tanpa ijin belakangan ini kian marak di Manado. dalam beberapa hari terakhir, aparat Polresta Manado mengamankan sejumlah warga yang memiliki obat jenis Thryhexypenidyl tersebut.
Jumat (11/3/2022), aparat Polresta Manado menangkap pria berinisial IM alias Indra (31), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut. Indra memiliki ribuan butir obat keras.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso memaparkan, pada Jumat (11/3/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu terkait keberadaan Indra sebagai pemilik obat keras di Kelurahan Kombos Timur, Kota Manado.
“Indra yang memiliki dan menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl,” ujar Sugeng, Jumat (11/3/2022).
Tim Polresta Manado kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan lelaki Indra beserta barang bukti yang obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 2 kaleng atau 2 ribu butir.
“Indra dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugeng.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.