Rumus 4A+S Tangkal Hoaks ala Donny Yoesgiantoro

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengenalkan rumus 4A + S untuk menangkal hoaks..

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2022, 19:44 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 19:44 WIB
Banner Tangkal Hoaks dan Kampanye Hitam Pemilu 2019
Banner Tangkal Hoaks dan Kampanye Hitam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Doktorat dan Kepala Pusat Studi Ketahanan Energi di Universitas Pertahanan di Jawa Barat (Jabar), Donny Yoesgiantoro, menjadi satu dari tujuh nama anggota baru Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025, yang baru ditetapkan oleh Komisi I DPR RI, di akhir bulan Maret 2022 lalu.

Donny ternyata terobsesi untuk membangun ketahanan informasi, demi mewujudkan ketahanan nasional, dengan bergabungnya di KIP.

Menurutnya, di era tsunami informasi saat ini, masyarakat Indonesia disuguhi dengan berbagai informasi yang simpang siur. Hal tersebut dinilainya dapat mengganggu ketahanan nasional.

“Kita butuh keterbukaan informasi public dari badan publik, agar masyarakat tercukupi dengan informasi yang valid,” Kata Donny, yang juga mengajar sebagai Dosen Magister Sekolah Kajian Stratejik Global di Universitas Indonesia (UI).

Komisioner KIP ini mengatakan, indikator yang harus dipenuhi oleh badan publil dalam mewujudkan keterbukaan informasi, yakni 4A + S.

Yang merupakan ketersediaan informasi dari berbagai sumber dan media informasi badan publik (availability), kemampuan masyarakat untuk mengakses informasi (accessability) dan keterjangkauan masyarakat terhadap informasi (affordability).

Lalu, penerimaan masyarakat terhadap informasi yang benar, akurat, relevan, dan terpercaya (acceptability) serta aspek bagaimana informasi publik yang benar, akurat, relevan, dan terpercaya ini dapat berkelanjutan (sustainability).

“Indikator 4A + S dapat dipenuhi secara optimal oleh badan publik. Saya yakin, tidak ada celah lagi bagi disinformasi, hoaks dan informasi negatif lainnya, untuk memengaruhi masyarakat,” ujarnya.

“Pada saat itulah, ketahanan informasi terwujud, dan berimplikasi pada kualitas ketahanan Nasional kita,” ujar Donny yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Alam IKAL Strategic Centre (ISC) Lemhannas, periode 2021-2025.

Selain mendorong badan publik memenuhi keterbukaan informasi bagi masyarakat, komisioner KIP ini juga akan berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk mengakses informasi publik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pentingnya Informasi Publik

Ilustrasi Transparansi Informasi
Ilustrasi Transparansi Informasi. Kredit: Tony Seno Hartono

 

Dia menilai, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat atas pentingnya informasi publik dan pola pikir kritis masyarakat, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan kepada KIP. Maka perwujudan ketahanan informasi tersebut akan timpang.

“Hal tersebut akan kita penuhi, melalui berbagai program yang bersifat sosialisasi dan edukasi ke masyarakat,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Donny, dengan posisi KIP yang berada di antara badan publik dan publik, maka lembaga akan berfokus pada kedua hal tersebut agar terwujud ketahanan informasi yang maksimal, demi terwujudnya ketahanan nasional.

Hal tersebut menurutnya, adalah salah satu perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus diimplementasikan oleh lembaga, yang akan segera dinakhodainya tersebut.

 

Penetapan Komisioner KIP

Rumus 4A+S Tangkal Hoaks ala Donny Yoesgiantoro
Penetapan tujuh orang komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025 oleh DPR RI (Dok. komisiinformasi.go.id / Liputan6.com)

 

Donny Yoesgiantoro sendiri adalah satu-satunya figur, yang tidak berasal dari latar belakang komisioner KIP ataupun KIP daerah sebelumnya.

Namun, dari latar belakang pendidikan dan profesionalnya, Donny digadang-gadangkan akan membawa perubahan disruptif dengan merealisasikan ide dan visi segarnya pada lembaga KIP.

Komisi I DPR RI menetapkan tujuh nama anggota komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025, usai digelarnya uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 28-29 Maret 2022 lalu.

Ketujuh nama yang ditetapkan tersebut yakni Donny Yoesgiantoro, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, Gede Narayana, Arya Sandhiyudha dan Syawaludin.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya