Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Hindari dan Jangan Lakukan!

Tak hanya makan dan minum pada siang hari, beberapa hal ini disadari atau tidak, termasuk menjadi pemicu batalnya puasa di bulan Ramadhan.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 05 Apr 2022, 07:38 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 09:20 WIB
ilustrasi muntah bisa membatalkan puasa/pexels
ilustrasi muntah bisa membatalkan puasa/pexels

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya makan dan minum pada siang hari, beberapa hal ini disadari atau tidak, termasuk menjadi pemicu batalnya puasa di bulan Ramadhan. Atau menganggapnya puasa namun tidak mendapat pahala sama sekali.  

Seperti hadis nabi yang menyebutkan, "Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga." (HR An-Nasa'i).

Berikut beberapa hal yang disadari atau tidak, dapat membatalkan puasa:

Bersetubuh di Siang Hari

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja di siang hari hukumnya batal, dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Gila

Hal-hal yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

 

Murtad

Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam. Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.

 

Muntah Disengaja

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

 

Keluar Air Mani

Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Terkecuali ketika mengalami mimpi basah karena kondisinya tidak sadar, puasa tersebut masih sah.

 

Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

 

Berbuat Hal yang Membatalkan Puasa

Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang dapat membatalkan puasa. Selain itu tidak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.

 

Berbuka Puasa dengan Sesuatu yang Haram

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

 

Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut, dan Hidung

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa. Semua lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf. Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata. Untuk mulut, batasnya adalah tenggorokan yang disebut hulqum. Sedangkan untuk telinga batasnya adalah area yang kira-kira tak terlihat oleh mata.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya