Gara-gara Cerai dengan Suami, IRT di Labuhan Batu Sumut Terpaksa Jual Sabu

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), nekat jual sabu gara-gara cerai dengan suami. Kini, IRT berinisial AL (43) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Apr 2022, 18:59 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 18:59 WIB
Sabu
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu

Liputan6.com, Labuhan Batu Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), nekat jual sabu gara-gara cerai dengan suami. Kini, IRT berinisial AL (43) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

Kasatres Narkoba Polres LabuhanBatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari tangan AL didapati barang bukti sabu seberat 100 gram. Pelaku ditangkap setelah adanya informasi orang yang menawarkan 100 gram sabu Rp 45 juta.

"Informasi itu ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy," kata Martualesi, Senin (18/4/2022).

Diterangkannya, dengan teknik itu akhirnya pada Selasa, 12 April 2022, pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Barang haram tersebut disimpan di kotak warna kuning di dalam lemari.

"Barang bukti disimpan di lemari rumahnya sebanyak 100 gram," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Pengembangan Kasus

Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Labuhan Batu, Martualesi Sitepu, penangkapan terhadap AL merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Kotek. Antara AL dengan Kotek masih berhubungan kerabat.

"Kotek ditangkap pada 2021 dan Kocik pada 2020," ungkapnya.


Impitan Ekonomi

Ilustrasi sabu (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi sabu (Liputan6.com/Rino Abonita)

Kepada polisi, AL, ibu 3 orang anak ini mengaku terpaksa terlibat narkoba karena impitan ekonomi. Apalagi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun lalu.

Atas perbuatannya, AL dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya