Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Ditpolairud Polda Kaltim, yang terdiri dari jajaran Ditpolairud Polda Kaltim dan Polair Polres jajaran usai terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi,Â
Hasilnya pun terlihat, dalam kurun waktu satu bulan terakhir jajaran Polda Kaltim telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bahkan, tiga kasusnya merupakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperuntukkan para nelayan pencari ikan.
Terbaru, Tim Satgas BBM Ditpolairud Polda Kaltim yang berhasil berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM solar subsidi ini di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Hanya bermodalkan surat kuasa suatu kelompok nelayan, ES berhasil mendapatkan BBM solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Nelayan (SPBN) dengan jumlah ribuan liter.
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini sendiri berhasil dibongkar oleh tim Satgas BBM Ditpolairud Polda Kaltim, Rabu (20/4/2022). Di mana pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyelewengan solar subsidi dari SPBN di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, PPU.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yakni ES lantaran mengambil solar subsidi dengan jumlah besar menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT 8483 VB.
"Jadi pelaku ini modusnya menggunakan surat kuasa dari beberapa kelompok nelayan untuk dapat membeli BBM solar berubsidi dari SPBN menggunakan mobil pikap," terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat menggelar press rilis di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, pada Jumat (22/4/2022) siang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Keuntungan Pelaku
Dalam aksinya, pelaku membeli solar subsidi untuk nelayan itu seharga Rp5.150 per liternya, setelah itu dijual kembali kepada nelayan yang memberikan surat kuasa seharga Rp6.500 per liternya. Keuntungan yang diraih ES yakni sebesar Rp1.350 per liternya.
"Tersangka ini tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur resmi BBM solar yang bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah," beber perwira berpangkat tiga melati di pundak ini.
Di tempat yang sama, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho menambahkan, pelaku telah menjalani aktivitasnya selama 5 tahun. Barang bukti solar yang diselewengkan oleh pelaku yakni sebanyak 2,3 ton.
"Dia beraksi sudah 5 tahun ini, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni solar sebanyak 2,3 ton, satu mobil pikap dan dua buah tandon," timpal Tatar.
Saat ini pelaku sedang menjalankan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud Polda Kaltim. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini, karena ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam melancarkan pembelian solar subsidi tersebut.
"Saat ini masih kita kembangkan, namun diduga ada keterlibatan orang lain. Kita akan lidik siapa saja yang memberikan surat rekomendasi (surat kuasa)," ujar Tatar.
Tatar juga menambahkan, ada dugaan jika solar subsidi nelayan ini dijual ke bukan nelayan melainkan industri. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada kemungkinan bisa dijual ke sana (industri), tapi ini kita masih mau didalami dulu, kita nggak mau langsung beberkan," pungkasnya.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Kepada awak media, ES mengaku dirinya hanya sebagai jasa titip lantaran para nelayan enggan pergi mengisi ke titik SPBN dikarenakan jarak yang harus ditempuh sekitar 50 kilometer. Kelompok nelayan pun menguasakan kepada ES agar dapat membeli solar subsidi untuk nelayan.
"Jarak nelayan ke SPBN itu kurang lebih sekitar 30 sampai 50 kilometer Pak, jauh soalnya. Jadi mereka buatkan surat kuasa ke saya untuk belikan sekalian. Jadi saya jual ke nelayan itu Rp6.500," kilah ES.
Bahkan ES membantah menjual ke pihak lain selain nelayan. Sebab dirinya memang mendapat kuasa dari sejumlah kelompok nelayan untuk membeli solar subsidi menggunakan mobil pikapnya. "Nggak ada Pak, saya jualnya ya ke nelayan kembali," kilahnya kembali.
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9, atas perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Area Manager Communications and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria yang turut hadir dalam press rilis tersebut sangat mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kaltim yang telah mengungkap kasus penyelewengan ini. Sebab pihaknya juga cukup resah dengan ulah oknum yang kerap menyalahgunakan surat rekomendasi pengisian BBM jenis solar subsidi untuk nelayan.
"Ini sudah ketiga kalinya kasus penyelewengan solar subsidi untuk nelayan berhasil diungkap polisi. Nelayan itu ada surat rekomendasi pengisian BBM yang dikeluarkan Dinas terkait. Itu harus benar-benar kapalnya ada dan orangnya ada, karena kalau tidak itu bisa jadi celah pertama untuk diselewengkan," tandas Satria.
Â
Â
Â
Â
Â
Â