Solar Langka Picu Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Gorontalo

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Provinsi Gorontalo menjadi pemicu naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok warga.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Apr 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2022, 14:00 WIB
Pertamina Mulai Sediakan Solar Campur Minyak Sawit
Petugas mengisi BBM kendaraan konsumen di SPBU milik Pertamina di kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2019). Implementasi penyediaan solar dengan minyak kelapa sawit sebesar 30% atau B30 lebih cepat satu bulan, dibanding kebijakan pemerintah yang mewajibkan 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Gorontalo - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Provinsi Gorontalo menjadi perhatian serius. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pendistribusian solar bersubsidi.

Hal itu terungkap pada rapat pengendalian distribusi jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu berupa solar bersubsidi, Kamis (7/4/2022).

“Surat Edaran Gubernur yang mengatur dan mengendalikan pembatasan pembelian solar bersubsidi akan kita sesuaikan dengan edaran BPH Migas,"kata Wakil Gubernur Idris Rahim.

"Oleh karena itu sebelum surat edaran ini ditandatangani bapak Gubernur, harus dibahas lebih komprehensif agar saat diberlakukan bisa berjalan baik,” tuturnya.

Idris menjelaskan, kelangkaan solar menyebabkan banyak kendaraan pengangkut logistik atau bahan kebutuhan pokok yang tidak beroperasi.

Menurutnya, hal ini akan berpotensi pada tingkat inflasi daerah yang disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok. Apalagi saat ramadhan, jumlah kebutuhan naik.

Banyak truk dan kontainer yang tidak beroperasi karena kelangkaan solar menjadi masalah serius. Akibatnya barang-barang tidak terdistribusi dan harga pun tak terkendalikan.

"Tentunya hukum ekonomi akan terjadi, harga akan naik dan akan menyebabkan inflasi,” ujar Idris.

Pembatasan pembelian jenis BBM tertentu itu akan diberlakukan untuk angkutan umum barang roda empat dengan jumlah pembelian paling banyak 30 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum barang roda enam atau lebih, paling banyak 60 liter per hari. Sedangkan untuk kontainer dapat mengisi sesuai standar pabrik tangki kendaraan.

BP Migas tahun ini hanya memberikan jatah jenis BBM tertentu berupa solar bersubsidi untuk Provinsi Gorontalo sebesar 36.252 KL. Kuota tersebut lebih rendah dari tahun 2021 sebesar 37.961 KL.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya