Liputan6.com, Balikpapan - Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil meringkus 19 orang komplotan pembobol gudang sebuah perusahaan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Dua diantara pelaku berinisial AN (27) dan RS (41) merupakan otak pencurian.
"Dari 19 pelaku 10 di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian, sementara sembilan sisanya merupakan penadah barang hasil curian. Kemudian masih ada satu penadah dan tiga pelaku pencurian yang statusnya masih buron," beber Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus, pada Selasa sore (17/5/2022).
Para pelaku telah menjalankan aksi kejahatannya sejak Maret 2022 lalu hingga awal Mei 2022. Secara keseluruhan, komplotan ini sudah melakukan pencurian di gudang milik korban IY (55) sebanyak 15 kali.
Advertisement
"Barang bukti ada satu unit generator set, satu unit mesin las, satu panel listrik, tiga unit rooling door, 21 rangkaian besi bahan kerangka bangunan, satu unit mesin press, dan kayu ulin serta pick up dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Nilai kerugian korban mencapai Rp 1 miliar," papar Thirdy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Awal Mula Terbongkarnya Aksi Pembobolan Gudang
Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian ini saat pemilik gudang IY, melintas di depan gudang, pada Senin (9/5/2022) pagi. IY curiga lantaran mendapati ada sebuah truk sedang parkir dan melakukan proses loading barang di gudangnya.
"Korban curiga dan melapor kepada polisi lalu lintas yang berjaga di traffic light Balikpapan Baru. Saat polisi tiba, didapati dalam truk sudah ada barang-barang yang sebelumnya berada di dalam gudang. Petugas juga mendapat dua pelaku sedang mengambil barang dari dalam gudang," ungkap Thirdy.
Kedua pelaku langsung diamankan. Kemudian dikembangkan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka lain di rumah masing-masing di kawasan Balikpapan Barat.
"Ada 10 orang yang bergantian melakukan pencurian di gudang tersebut. Dalam setiap aksinya, mereka membagi dalam tim kecil di mana biasanya diisi dua sampai lima orang," kata Thirdy.
Para tersangka ini memang cukup leluasa menjalankan aksinya. Lantaran gudang milik IY tidak dijaga sehingga degan mudah mencongkel pintu gudang.
"Mereka juga sudah mempelajari situasi gudang sebelum beraksi. Awalnya AN pergi mengamati situasi. Setelah memastikan aman, ia kembali dan membawa rekannya secara bergantian," sebutnya.
Untuk mengangkut barang hasil curian, para tersangka membawa truk yang disewa."Setiap menyewa truk mereka membayar Rp350 ribu. Barang hasil pencurian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang juga sudah diamankan," dia menandasi.
Akibat perbuatannya, komplotan pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement