Liputan6.com, Gorontalo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (8/6/2022) pagi.
Advertisement
Baca Juga
Zubair terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi Forex sejak tahun 2019. Dana yang terkumpul pun setelah ditelusuri mencapai Rp1,6 miliar.
Bahkan, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Zubair, karena bisnis investasi Forex-nya mengalami kerugian besar.
"Dirinya melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Simak juga video pilihan berikut:
Sering Bolos
Hal tersebut mengakibatkan Zubair sendiri tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara. Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari sampai dengan Maret 2022, Zubair hanya hadir 14 hari.
Ketidakhadiran Zubair di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal. Diketahui, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban.
Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. Dirinya juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak kepolisian karena bisnis investasi ilegal itu.
Sebagai penyelenggara pemilu, Zubair berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Namun, cenderung menghindar dari tanggung jawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban.
"Seharusnya ia memahami jabatan penyelenggara pemilu yang melekat, sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu Kabupaten Pohuwato," lanjutnya.
Sementara Ketua DKPP Prof Muhammad mengungkapkan, jika Zubair terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zubair S Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan," ia menandaskan.
Advertisement