Liputan6.com, Paser - Aktivitas tambang batu bara di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) yang sempat memakan korban jiwa akibat kasus dugaan kecelakaan kerja di Kabupaten Paser terus bergulir.
Sebelumnya ratusan massa yang tergabung dalam beberapa kelompok melakukan aksi damai di simpang empat Jalan Negara Kecamatan Kuaro, hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya seorang pekerja beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Teranyar, Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP), Noviandra melaporkan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menyerahkan langsung dokumen tuntutan tersebut. Laporan yang diserahkan Noviandra diterima Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria.
"Alhamdulillah aspirasi masyarakat berkaitan dengan insiden kecelakaan kerja Kerja yang menimpa saudara kami, telah kita sampaikan dan diterima oleh pihak Kementerian ESDM," kata Noviandra, Jumat (17/6/2022).
Noviandra mengungkapkan, hasil dari pertemuan itu bahwa pihak Kementerian ESDM telah mengutus tim untuk melakukan investigasi sejak 16-22 Mei lalu, namun sampai sekarang ini laporan hasilnya belum diterima.
"Dari penyampaian Bu Lana, sudah ada pelaksanaan investigasi, tapi hasilnya yang belum diterima," ucap Noviandra.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Ingin Ada Evaluasi dari Kementerian ESDM
Terlepas dari itu, ia mengatakan 4 poin tuntutan dalam aksi massa terhadap PT KCI telah disampaikan ke Kementerian ESDM. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya peristiwa serupa. Terlebih lagi pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
"Kami juga meminta kepada Kementrian ESDM untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kembali pada kelengkapan alat keselamatan kerja," dia memungkasi.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Paser, Hamransyah mengaku sepakat untuk dilakukan investigasi. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dirinya menyebut yang perlu dibicarakan dengan PT KCI bukan hanya hal-hal tentang penanganan kecelakaan kerja dimana harus zero accident.
Melainkan juga hal lain yang menyangkut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau kini dikenal IUPK PT KCI. Serta termasuk komitmen pemakaian jalan umum untuk hauling.
"Di dokumen PKP2B sebelumnya akan membangun jalan hauling-nya sendiri setelah berjalan dua tahun. Saat ini sudah berganti IUPK, tapi komitmen itu belum terlaksana," terang Hamransyah.
Â
Advertisement