Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seakan tak pernah ada habisnya. Bahkan, pelakukanya pun ada dari oknum penegak hukum.
Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Gorontalo, seorang oknum anggota polisi diduga mencabuli 4 anak di bawah umur. Oknum tersebut berinisial Brigadir Y yang kini bertugas di Polsek Tolangohula.
Advertisement
Baca Juga
Mirisnya, dari keempat korban, satu di antaranya merupakan anak tiri sang polisi. Kini, Brigadir Y tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Gorontalo.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu. Saat ini, para korban telah melaporkan kejadian pelecehan itu ke Polda Gorontalo.
"Iya benar, korban sudah melakukan pelaporan di Polda Gorontalo dan sementara berproses di Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata AKBP Dadang (15/7/2022).
Dengan kejadian ini, kata Dadang, Brigadir Y kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya tersangka, pelaku juga sudah ditahan.
"Begitu ada laporan dan dilakukan penyidikan, oknum Polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut data yang diperoleh, 3 korban anak di bawah umur ini merupakan tetangga pelaku. Sementara satu orang lainnya merupakan anak Brigadir Y.
"Salah satu di antaranya adalah anak tiri pelaku," tuturnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Sanksi Tegas Menanti
Dadang menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti tempat para korban itu korban dilecehkan. Namun, dirinya mengungkapkan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada awal Juli.
"Kita tunggu saja prosesnya yang kin tengah berjalan," jelas Dadang.
Meski begitu, dirinya menyayangkan kejadian itu dilakukan oleh anggotanya. Ia menegaskan kepada seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Gorontalo taat pada kode etik Polri.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya kita menjadi pelindung masyarakat. Kalau melanggar pasti sanksi tegas," dia menandaskan.
Advertisement