Tipu-Tipu Wanita Muda Kaltim Tawarkan Barang Bermerek, Duit Didapat lalu Raib

Seorang wanita muda dilaporkan ke Polda Kaltim lantaran diduga melakukan aksi penipuan ke sejumlah warga di Balikpapan. Modus pelaku melakukan aksi penipuan dengan cara menawarkan barang bermerek dengan harga dibawah standar.

oleh Apriyanto diperbarui 17 Jul 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 11:00 WIB
Penipuan
Kuasa Hukum Korban dari LKBH Uniba, Adi Wiranata saat mendampingi para korban melapor ke Polda Kaltim. (Liputan6.com/Apriyanto)

Liputan6.com, Balikpapan - Sejumlah warga didampingi Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan melaporkan aksi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita muda berinisial FS (25), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim, pada Jumat (15/7/2022) siang.

Laporan tersebut setelah para korbannya mengalami kerugian jutaan rupiah setelah ditipu pelaku dengan modus menjual barang bermerek seperti sepatu Buttonscarves.

Kuasa Hukum Korban, Adi Wiranata mengatakan bahwa kliennya bernama Muhammad Fitri dan Ika telah tertipu oleh FS dengan modus penjualan sepatu merek buttonscarves. Adi membeberkan bahwa FS juga merupakan pelaku yang sama soal kasus permodalan usaha dengan total kerugian mencapai Rp850 juta.

“Kami melaporkan terduga pelaku berinisial FS ke Polda Kaltim. Kami sedang mendampingi korban-korban penipuan, yang mana saudari Ika dan saudara Muhammad Fitri tertipu terkait jual beli, modusnya menjual barang namun tidak datang barangnya,” terang Adi, usai mendampingi korbannya membuat laporan di Polda Kaltim.

Dalam kasus penipuan modus barang bermerk itu, korban Ika tertipu oleh FS bermula saat dirinya ditawari oleh pelaku melalui media sosial Instagram. Dari sini keduanya saling bertukar pesan untuk melakukan transaksi sepatu merek Buttonscarves yang dijual pelaku sebesar Rp1,5 juta. Ika yang tergiur bahkan dua kali melakukan pembelian, sehingga total kerugiannya sebesar Rp3 juta.

“Korban Ika sudah dua kali melakukan transfer untuk membeli barang. Nominalnya Rp3 jutaan untuk korban Ika dan Muhammad Fitri sekitar Rp1,5 juta. Tapi kalau di laporkan bulan Maret (kasus permodalan) itu kerugian sampai Rp850 juta. Tapi yang bulan Maret belum masuk kuasa kami, itu terkait permodalan usaha seperti sepatu, jilbab, dan sebagainya,” bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Teman Sekolah Turut Jadi Korban

[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Sedangkan korban lainnya, Muhammad Fitri mengaku tertipu saat FS tiba-tiba menawarkan barang melalui Instagram untuk membeli sepatu merek buttonscarves. FS mengaku dirinya salah beli, sehingga ia meminta Fitri membeli barangnya.

“Pelaku ini kebetulan teman sekolah waktu SD, tiba-tiba dia kirim pesan untuk menawarkan barang. Dia alasan barangnya tidak sesuai yang dia mau dan dia menawarkan barangnya ke saya lalu saya mau. Setelah itu saya transfer Rp1,5 juta tapi barangnya tidak sampai dan uang pun tidak sampai,” timpal Fitri.

Dia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menagih barang yang ia beli ataupun mengembalikan uang. Mulai dari mendatangi rumah FS hingga menghubunginya melalui telepon, namun FS selalu berkelit. Sebulan berlalu, Fitri pun akhirnya melaporkan temannya itu ke Polda Kaltim.

“Saya melapor ini karena khawatir ada korban lain. Sebab dia menjanjikan barang akan dikirim besok atau lusa tapi nggak ada. Saya sudah coba nagih ke rumahnya tapi selalu alasan, saya hubungi juga nggak ada respon baik,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap laporan para korban. Tentu penyidik akan memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tentu kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami masih akan dalami dulu,” singkat Yusuf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya