Napi Lapas Narkotika Samarinda Masih Bisa Jual Beli Sabu-Sabu, Kok Bisa?

Jajaran Polres Bontang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Narkotika Samarinda.

oleh Apriyanto diperbarui 21 Jul 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 03:00 WIB
Hendak Pesta Sabu di Hotel, Bakal Caleg DPRD Gorontalo Ditangkap
ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Liputan6.com, Bontang - Peredaran narkoba dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda masih saja terjadi. Baru-baru ini Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.

Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R (28) di rumahnya di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (18/7/2022), sekitar pukul 17.00 wita. Polisi lebih dulu melakukan pengintaian terhadap aktivitas tersangka R sejak Minggu (17/7/2022). Setelah mendapati bukti cukup, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah R.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.

"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasoknya dan langsung dikembangkan," terang Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto, pada Selasa (19/7/2022).

Tak hanya sampai di situ, polisi pun mengorek keterangan dari pelaku R terkait asal barang haram tersebut. Dari nyanyian R, nama pelaku lainnya berinisial L (33) pun keluar dari mulutnya R.

"Kemudian kami kembangkan dan menangkap L, kebetulan rumahnya L tidak jauh dari lokasi penangkapan R, masih dalam satu kelurahan, makanya langsung kita bergerak dan lakukan penangkapan," bebernya.

Dari tangan L polisi kembali mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua poket. Polisi pun lantas melakukan interogasi terkait dengan asal mula kristal mematikan itu.

"Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A," kata Tatok.

Selain itu, L mengaku bahwa dirinya memesan sabu-sabu dari A yang berada di Lapas Narkotika Samarinda melalui pesan singkat dan kemudian diantar ke lokasi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Order Sabu-Sabu Lewat Pesan Singkat

Barang bukti narkoba
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas kepolisian. (Liputan6.com)

Tak sampai di situ, ia juga mengaku bahwa pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram.

"Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol," tegasnya.

Usai mendapatkan barang pesanannya, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R. Target pasar keduanya yakni para nelayan serta para pekerja industri.

"Jadi dalam waktu tiga hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," terangnya.

Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Bontang, beserta barang bukti 9 poket sabu dengan berat 7,5 gram. Selain sabu uang diduga hasil penjualan senilai Rp700 ribu turut disita petugas. Dua alat penghisap sabu, tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital turut diamankan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya