Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyediakan program uji emisi gratis bagi kendaraan. Program uji emisi gratis ini digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (27-28/7/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka kegiatan uji emisi gratis di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).
Nantinya, kawasan parkir Balai Kota Bandung sendiri akan diterapkan sebagai Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang. Sehingga, setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung. "Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area Balai Kota," ujar Yana.
Adapun emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari terbuka untuk umum.
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ucap Yana.
"Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di Balai Kota selama dua hari atau di bengkel-bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi. Sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara Kota Bandung semakin baik," Yana menambahkan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Target 600 Kendaraan
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menargetkan 600 kendaraan bisa diuji emisi pada dua hari penyelenggaraannya.
"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," katanya.
Asep mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.
"Sebenarnya kita ada 52 bengkel uji emisi jadi masyarakat untuk mobil pribadi bisa melakukan uji emisi di 52 bengkel uji emisi yang ada di Bandung," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, kata Asep, hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja. "Bawa Kendaraan, sama STNK diperlihatkan," ucapnya.
Bagi Wargi yang belum melakukan uji emisi kendaraan, Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup beserta Dinas Perhubungan dan Asosiasi Bengkel Indonesia menyediakan uji emisi gratis.
Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pada 27-28 Juli 2022, mulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung.
Advertisement