Liputan6.com, Tomohon - Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial WW (36), warga Tomohon Tengah.
Penyebabnya, pria yang bekerja sebagai buruh ini diduga telah menganiaya seorang perempuan pasangannya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penganiayaan dipicu oleh hal sepele. Korban dianggap terlalu lama melaksanakan perintah pelaku.
Advertisement
"Saat itu pelaku menyuruh korban membuatkan mi instan untuk anak mereka. Karena stok di rumah habis, korban pergi ke warung untuk membelinya," ujar Abast, Minggu (14/8/2022) pagi.
Baca Juga
Pelaku pun akhirnya marah karena korban terlalu lama dan anak mereka sudah menangis minta mi instan. Saat itu, juga korban dimaki-maki oleh pelaku.
"Korban juga dipukul berulang kali dengan tangan di bagian wajah dan kepala," ungkap Abast.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, perempuan itu langsung melaporkan kejadian tersebut. Ia juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
"Sebelumnya, korban juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku, namun kali ini karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian," kata Abast.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya, beberapa saat setelah kejadian. Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â