Liputan6.com, Makassar - Tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung, Andri Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar. Upaya yang dilakukan Andri Yusuf ditengarai agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tidak melakukan pemanggilan dirinya sebagai tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan jika upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa.
Baca Juga
"Oh gak bisa. Praperadilan bukan alasan menghindari panggilan jaksa. Ingat kasus Setya Novanto, saat gak hadiri panggilan dengan alasan praperadilan malah akhirnya dijemput. Artinya tidak ada dalih kemudian ada praperadilan tidak memenuhi panggilan," ujar Boyamin.
Advertisement
Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka. "Apalagi jika sebelumnya sudah kali dipanggil tapi mangkir, Jadi Kejaksaan Negri Makkasar gak ada alasan untuk tidak menjemput paksa. Justru kejaksaan tidak berani jemput itu malah dicurigai," jelasnya.
Untuk menghindari tersangka melarikan diri, Boyamin menyarankan Kejari Makassar agar langsung mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Bisa DPO. Dengan DPO itu merugikan tersangka, karena nanti sesuai peraturan MA, DPO tidak boleh praperadilan.
"Saya menyarankan Kejari langsung DPO aja dan DPO-nya disahkan ke pengadilan biar tidak diterima praperadilannya," terang Boyamin.
Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan kedalam daftar DPO. "Gak ada alasan. Itu yang dimasukkan DPO kan jika dipanggil 2x tidak datang, didatangi ke rumah orangnya gak ada, apapun harus dimasukkan DPO, tidak ada alasan apapun yang menghalanginya," terangnya.
Lebih jauh Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.
"Justru itu harus dilakukan upaya paksa penuh termasuk ditahan, jadi nanti kalau bisa ditangkap ya harus ditahan kalau ndak bisa ditangkap berarti DPO, yang mana keduanya itu merugikan si pemohon praperadilan. Kalau sudah 2x dipanggil itu ndak datang, justru malah dicurigai kalau tidak ditahan. Kalau tidak melakukan DPO kemudian juga tidak ditahan itu juga harus dicurigai kejarinya," jelasnya.
Â
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, oknum pengelola Pasar Butung Makassar atas Andri Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.
Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan. "Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari melalui pesan singkat.
Diketahui, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum Andri Yusuf. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.
Terkait kondisi tersebut, Andi Sundari mengemukakan kalau Andri Yusuf tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, maka pihaknya akan melihat perkembangan apakah akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita lihat perkembangannya (terkait dengan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andri Yusuf," tutur Andi Sundari.
Sebelumnya dilansir, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Syamsurezki sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. "Dua kali panggilan secara patut, tapi tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas," terang Syamsurezki.
Syamsurezki membenarkan rencana dalam waktu dekat pemanggilan kembali terhadap Andri Yusuf. Penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Andri Yusuf secara patut, sebab keterangannya dalam kasus ini, sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement