Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Berikut Ongkos Terbarunya di Bandung dan Sekitarnya

Kemenhub mengungkapkan bahwa kenaikan dari tarif ojek online tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Sep 2022, 11:38 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 10:52 WIB
Ojol Bandung
Ribuan massa pengemudi ojek online yang tergabung daman Driver Ojol Jabar Bersatu menggelar unjuk rasa damai di depan Balai Kota Bandung, Senin (13/7/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online pada Rabu (7/9/2022). Pengumuman kenaikan tarif ojol itu dilaksanakan melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat memutuskan tarif baru ojol tersebut berlaku per 10 September 2022.

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Kemenhub mengungkapkan bahwa kenaikan dari tarif ojek online tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah di wilayah Jawa Barat termasuk Kota Bandung dan sekitarnya.

Kenaikan dari tarif ojek online tersebut juga tidak hanya dalam layanan mengantar penumpang, tetapi juga layanan jasa kirim barang serta layanan jasa kirim makanan.

Hendro juga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ojek online tidak hanya karena kenaikan harga BBM, tetapi juga terdapat pertimbangan lain yaitu biaya pengemudi, asuransi pengemudi, serta biaya jasa minimal order 4 km.

Ia juga menuturkan akan memberi waktu tiga hari kepada aplikator untuk menyesuaikan tarif terbaru sebelum ditetapkan secara resmi pada 10 September 2022 nanti.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," ujarnya.

Adapun keputusan kenaikan tarif ojek online tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sistem Zonasi

Ilustrasi driver ojol bawa penumpang (Liputan6.com)
Ilustrasi driver ojol bawa penumpang (Liputan6.com)

Dalam KP Baru Tahun 2022 tersebut, tarif dari ojol berlaku di tiga zonasi operasional layanan ojek online di seluruh wilayah Indonesia. Ada[un Kota Bandung sekitarnya masuk kedalam zona I.

Berikut daftar zona dan wilayahnya.

1. Zona I sendiri terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek).

2. Zona II terdiri dari wilayah Jabodetabek.

3. Zona III terdiri dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Ongkos Ojek Online di Bandung

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

1. Tarif batas bawah, harga awalnya dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km.

2. Tarif batas atas, harga awalnya dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/kmJ.

ika melihat dari hasil keputusan tersebut, maka dari itu tarif minimal di Zona I tersebut naik jadi sekitar Rp8.000 sampai Rp10.000 dari jarak 4 km pertama.

 

Penulis: Natasa K

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya