Daftar 19 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), 19 di antaranya dari Lapas Sukamiskin.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Sep 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 00:00 WIB
Senyum Zumi Zola Usai Diperiksa KPK
Senyum Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Zumi Zola menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Dari puluhan napi tersebut, 19 di antaranya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, ada beberapa narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana.

Ke-19 narapidana itu antara lain, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ojang Sohandi, Irfan Rivano Muchtar, dan Supendi.

Kemudian, ada Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, dan Budi Susanto.

Selanjutnya, Danis Hatmaji, Edy Nasution, Tubagus Cepy Septhiady, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Elly menjelaskan, sejumlah terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Sehingga, beberapa di antara mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Bebas bersyarat tentu masih wajib lapor, di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Saya tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," katanya, Rabu (7/9/2022).

Selain ketiga orang itu, mantan Bupati Subang Ojang, eks Bupati Cianjur Irvan dan mantan Bupati Indramayu Supendi juga masih harus melapor ke Bapas Bandung.

"Jadi, mereka ini bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," ujarnya.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya